Minggu, 03 Oktober 2010

PKN BAB 2

KONSTITUSI YANG PERNAH
DIGUNAKAN DI INDONESIA

Seorang pemikir Romawi kuno yang bernama Cicero (106 – 43 SM) pernah
menyatakan “Ubi societas ibi ius”, yang berarti “di mana ada masyarakat di situ ada
hukum”. Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa di manapun dalam kehidupan
kelompok manusia senantiasa terdapat aturan yang mengikat warganya.
Lebih-lebih dalam kehidupan bernegara. Dalam negara terdapat kumpulan
manusia yang sedemikian banyak dan sedemikian luas permasalahannya. Namun
demikian kehidupan bernegara akan tertib jika ada aturan yang ditaati dan
dijalankan oleh segenap warganya. Aturan tertinggi dalam negara itu adalah
konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD).
2
Bab
Peta Konsep
UUD 1945
(1945 -1949)
Konstitusi RIS
(1949 -1950)
UUDS 1950
(1950 -1959)
UUD 1945
(1959 - 1999)
Konstitusi
yang pernah
digunakan di
Indonesia
Penyimpangan
UUD 1945
Hasil
Amandemen
(1999 -
sekarang)
Sikap positif
terhadap
pelaksanaan
UUD 1945
Hasil Amandemen
Kata Kunci : Konstitusi/UUD, UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS
1950, Amandemen, Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan,
Sistem Pemerintahan, dan Penyimpangan terhadap UUD.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
38
Dalam bab ini kalian akan mempelajari konstitusi yang
pernah digunakan di Indonesia. Setelah pembelajaran ini kalian
diharapkan mampu untuk:
menjelaskan berbagai konstitusi
yang pernah berlaku di Indonesia;
menganalisis penyimpanganpenyimpangan
terhadap konstitusi
yang berlaku di Indonesia;
menunjukkan hasil-hasil amandemen
UUD 1945; dan menampilkan
sikap positif terhadap pelaksanaan
UUD1945 hasil amandemen.
A. KONSTITUSI-KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU
DI INDONESIA
Sebelum membahas tentang konstitusi-konstitusi
yang pernah berlaku di Indonesia, perlu kalian ketahui
terlebih dahulu pengertian, fungsi, dan kedudukan konstitusi.
Pemahaman terhadap hal ini sangat perlu mengingat
pentingnya konstitusi dalam mengatur kehidupan
bernegara.
Apakah konstitusi itu? Cobalah kalian lihat dalam
kamus Bahasa Inggris-Indonesia. Konstitusi (constitution)
diartikan dengan undang-undang dasar. Benarkah
pengertian konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar
(UUD)? Memang, tidak sedikit para ahli yang mengidentikkan
konstitusi dengan UUD. Namun beberapa ahli yang
lain mengatakan bahwa arti konstitusi yang lebih tepat
adalah hukum dasar.
Menurut Kusnardi dan Ibrahim (1983), UUD merupakan
konstitusi yang tertulis. Selain konstitusi yang
tertulis, terdapat pula konstitusi yang tidak tertulis atau
disebut konvensi. Konvensi adalah kebiasaan-kebiasaan
yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan.
Meskipun tidak tertulis, konvensi mempunyai kekuatan
hukum yang kuat dalam ketatanegaraan. Dalam uraian
bab ini, konstitusi yang dimaksudkan adalah konstitusi
yang tertulis atau Undang-Undang Dasar.
Suasana Sidang MPR
yang berwenang
mengubah dan menetapkan
UUD. Sumber:
Kompas, 2004.
Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
39
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar berisi ketentuan
yang mengatur hal-hal yang mendasar dalam
bernegara. Hal-hal yang mendasar itu misalnya tentang
batas-batas kekuasaan penyelenggara pemerintahan negara,
hak-hak dan kewajiban warga negara dan lain-lain.
Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya
memuat atau mengatur hal-hal pokok sebagai berikut.
1. jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga
negara
2. susunan ketatanegaraan suatu negara
3. pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
Konstitusi yang memuat seperangkat ketentuan atau
aturan dasar suatu negara tersebut mempunyai fungsi
yang sangat penting dalam suatu negara. Mengapa? Sebab,
konstitusi menjadi pegangan dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara. Dengan kata lain, penyelenggaraan
negara harus didasarkan pada konstitusi dan tidak bertentangan
dengan konstitusi negara itu. Dengan adanya
pembatasan kekuasaan yang diatur dalam konstitusi,
maka pemerintah tidak boleh menggunakan kekuasaannya
secara sewenang-wenang.
Sebagai aturan dasar dalam negara, maka Undang-
Undang Dasar mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Artinya semua
jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia kedudukannya
di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, yakni UUD 1945. Peraturan perundang-undangan
tersebut adalah Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Hal ini dapat
lebih kalian dalami dalam pembahasan bab berikutnya.
Mari Diskusi
Diskusikan dalam kelompokmu tentang akibat yang akan terjadi jika penyelenggaraan
pemerintahan suatu negara tidak didasarkan pada konstitusi! Kemukakan hasil
diskusi tersebut di depan kelas!
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
40
Sudahkah kalian merumuskan pengertian konstitusi?
Jika sudah, coba bandingkan pendapat kalian dengan
pendapat beberapa ahli di bawah ini.
Sekarang, marilah kita kaji konstitusi atau UUD yang
pernah berlaku dan masih berlaku di Indonesia! Materi ini
perlu dipahami agar kalian mampu menjelaskan berbagai
UUD yang pernah berlaku serta di-namika ketatanegaraan
di negara kita.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang (tahun
2008), di negara Indonesia pernah menggunakan tiga
macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan
UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunya
ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima periode
yaitu:
1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
berlaku UUD 1945,
2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
berlaku Konstitusi RIS 1949,
3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
berlaku UUD Sementara 1950,
4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
berlaku kembali UUD 1945
5. 19 Oktober 1999 - sekarang
berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).
• Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari
badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara
kerja badan-badan tersebut (E.C.S.Wade dan G.Philips, 1970).
• Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa
kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah
dalam pemerintahan suatu negara (K.C.Wheare, 1975).
• Konstitusi adalah sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan,
hak-hak dari yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang
diperintah (C.F. Strong, 1960).
Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
41
Untuk memahami pelaksanaan konstitusi atau UUD
pada setiap periode tersebut, perhatikan uraian di bawah
ini dengan seksama!
1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki
konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya
tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah
satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian
disebut UUD 1945. Mengapa UUD 1945 tidak ditetapkan
oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD
1945? Sebab, pada saat itu MPR belum terbentuk.
Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI tersebut disertai
penjelasannya dimuat dalam Berita Republik Indonesia
No. 7 tahun II 1946. UUD 1945 tersebut terdiri atas tiga
bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.
Perlu dikemukakan bahwa Batang Tubuh terdiri atas 16
bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan
Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Bagaimana sistem ketatanegaraan menurut UUD
1945 saat itu? Ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui,
antara lain tentang bentuk negara, kedaulatan, dan sistem
pemerintahan.
Mengenai bentuk negara diatur dalam Pasal 1 ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan “negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai negara
UUD
Negara RI
UUD
Sementara
1950
UUD 1945
Gambar 2
Urutan periode
pelaksanaan UUD di
Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
42
kesatuan, maka di negara Republik Indonesia hanya ada
satu kekuasaan pemerintahan negara, yakni di tangan
pemerintah pusat. Di sini tidak ada pemerintah negara bagian
sebagaimana yang berlaku di negara yang berbentuk
negara serikat (federasi). Sebagai negara yang berbentuk
republik, maka kepala negara dijabat oleh Presiden. Presiden
diangkat melalui suatu pemilihan, bukan berdasar
keturunan.
Mengenai kedaulatan diatur dalam Pasal 1 ayat (2)
yang menyatakan “kedaulatan adalah di tangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusywaratan
Rakyat”. Atas dasar itu, maka kedudukan Majelis Permusywaratan
Rakyat (MPR) adalah sebagai lembaga tertinggi
negara. Kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara
yang lain berada di bawah MPR.
Mengenai sistem pemerintahan negara diatur dalam
Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-
Undang Dasar”. Pasal tesebut menunjukkan bahwa sistem
pemerintahan menganut sistem presidensial. Dalam sistem
ini, Presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai
kepala pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana
tugas pemerintahan adalah pembantu Presiden yang
bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
Perlu kalian ketahui, lembaga tertinggi dan lembagalembaga
tinggi negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen)
adalah :
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan Pertimbanagan Agung (DPA)
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah Agung (MA)
Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
43
2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949
Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak
luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan
menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecahbelah
bangsa Indonesia dengan cara membentuk negaranegara
”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara
Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa
Timur di dalam negara RepubIik Indonesia.
Bahkan, Belanda kemudia melakukan agresi atau
pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan
Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer
II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan
pertikaian Belanda dengan RepubIik Indonesia,
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan
menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den
Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus – 2 November 1949.
Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari RepubIik Indonesia,
BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg, yaitu gabungan
negara-negara boneka yang dibentuk Belanda), dan
Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia.
KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan
pokok yaitu:
1. didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat;
2. penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia
Serikat; dan
3. didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi
negara serikat mengharuskan adanya penggantian
UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik
Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh
delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar.
Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan
tersebut, maka mulai 27 Desember 1949 diberlakukan
suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia
Serikat. Konstitusi tersebut terdiri atas Mukadimah
yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan
197 pasal, serta sebuah lampiran.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
44
Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam Pasal 1
ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “ Republik Indonesia
Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum
yang demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubah
menjadi negara serikat (federasi), maka di dalam RIS terdapat
beberapa negara bagian. Masing-masing memiliki
kekuasaan pemerintahan di wilayah negara bagiannya.
Negara-negara bagian itu adalah : negara Republik Indonesia,
Indonesia Timur, Pasundan, Jawa timur, Madura,
Sumatera Timur, dan Sumatera Selatan. Selain itu terdapat
pula satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri,
yaitu : Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan
Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara,
dan Kalimantan Timur.
Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945
tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian Republik
Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan
Sumatera dengan ibu kota di Yogyakarta.
Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa
berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2
Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa ”Presiden
tidak dapat diganggu-gugat”. Artinya, Presiden tidak dapat
dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan.
Sebab, Presiden adalah kepala negara, tetapi
bukan kepala pemerintahan. Kalau demikian, siapakah
yang menjalankan dan yang bertanggung jawab atas tugas
pemerintahan? Pada Pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa
”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan
pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya
maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”.
Dengan demikian, yang melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
tugas-tugas pemerintahan adalah menterimenteri.
Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat
oleh Perdana Menteri. Lalu, kepada siapakah pemerintah
bertanggung jawab? Dalam sistem pemerintahan parlementer,
pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen
(DPR).
Bagaimana
pendapatmu,
apakah sistem
Parlementer cocok
diterapkan di
Indonesia?
Inkuiri Nilai
Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
45
Perlu kalian ketahui bahwa lembaga-lembaga negara
menurut Konstitusi RIS adalah :
a. Presiden
b. Menteri-Menteri
c. Senat
d. Dewan Perwakilan Rakyat
e. Mahkamah Agung
f. Dewan Pengawas Keuangan
Mari Diskusi
Setelah kalian menyimak uraian di atas, diskusikan bersama teman kalian tentang
perbedaan sistem pemerintahan presidensial dengan sistem pemerintahan
parlementer! Bersiap-siaplah untuk mengemukakan hasil diskusi kalian itu!
3. Periode Berlakunya UUDS 1950
Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negaranegara
bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal
tiga negara bagian yaitu negara Republik Indonesia,
Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.
Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan
antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur
dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia
untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan
tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan
tanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah negara serikat
menjadi negara kesatuan diperlukan suatu UUD negara
kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan
isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik
dari Konstitusi RIS.
Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang-
Undang Federal No.7 tahun 1950 tentang Undang-
Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak
tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian, sejak tanggal
tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950,
dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 terdiri atas
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
46
Mukadimah dan Batang Tubuh, yang meliputi 6 bab dan
146 pasal.
Mengenai dianutnya bentuk negara kesatuan dinyatakan
dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang berbunyi “Republik
Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu
negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
Sistem pemerintahan yang dianut pada masa
berlakunya UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan
parlementer. Dalam pasal 83 ayat (1) UUDS
1950 ditegaskan bahwa ”Presiden dan Wakil Presiden
tidak dapat diganggu-gugat”. Kemudian pada
ayat (2) disebutkan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung
jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik
bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing
untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Hal ini berarti yang bertanggung
jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan
adalah menteri-menteri. Menteri-menteri tersebut bertanggung
jawab kepada parlemen atau DPR.
Perlu kalian keahui bahwa lembaga-lembaga negara
menurut UUDS 1950 adalah :
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Menteri-Menteri
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Mahkamah Agung
e. Dewan Pengawas Keuangan
Sesuai dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara.
Sifat kesementaraan ini nampak dalam rumusan
pasal 134 yang menyatakan bahwa ”Konstituante (Lembaga
Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekaslekasnya
menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan
menggantikan UUDS ini”. Anggota Konstituante dipilih
melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan
tanggal 10 November 1956 di Bandung.
Sekalipun konstituante telah bekerja kurang lebih
selama dua setengah tahun, namun lembaga ini masih belum
berhasil menyelesaikan sebuah UUD. Faktor penyebab
ketidakberhasilan tersebut adalah adanya pertentangan
Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
47
pendapat di antara partai-partai politik di badan konstituante
dan juga di DPR serta di badan-badan pemerintahan.
Pada pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno
menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali
ke UUD 1945. Pada dasarnya, saran untuk kembali kepada
UUD 1945 tersebut dapat diterima oleh para anggota
Konstituante tetapi dengan pandangan yang berbeda-beda.
Oleh karena tidak memperoleh kata sepakat, maka diadakan
pemungutan suara. Sekalipun sudah diadakan tiga
kali pemungutan suara, ternyata jumlah suara yang mendukung
anjuran Presiden tersebut belum memenuhi persyaratan
yaitu 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir.
Atas dasar hal tersebut, demi untuk menyelamatkan
bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden
Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang
isinya adalah:
1. Menetapkan pembubaran Konsituante
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak
berlakunya lagi UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli
1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan
konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan
Republik Indonesia.
Mari Diskusi
Diskusikan bersama teman kalian, perbedaan bentuk negara kesatuan dengan bentuk
negara serikat? Sebutkan contoh negara yang berbentuk negara serikat?
4. UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlakunya
UUD 1945 sejak 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999 ternyata
mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa
penyimpangan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD
1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi
dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan
periode Orde Baru (1966-1999).
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
48
Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan
politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang
dilakukan Presiden dan juga MPRS yang justru bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945. Artinya, pelaksanaan
UUD 1945 pada masa itu belum dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan
pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang Presiden
dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR
terhadap kebijakan-kebijakan Presiden.
Selain itu muncul pertentangan politik dan konflik
lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik,
keamanan, dan kehidupan ekonomi semakin memburuk.
Puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan
G-30-S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan
bangsa dan negara.
Mengingat keadaan semakin membahayakan, Ir.
Soekarno selaku Presiden RI memberikan perintah kepada
Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966
(Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan
bagi terjaminnya keamanan, ketertiban, dan ketenangan
serta kestabilan jalannya pemerintah. Lahirnya
Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde
Baru.
Semboyan Orde Baru pada masa itu adalah
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen. Apakah tekad tersebut menjadi suatu
kenyataan? Ternyata tidak. Dilihat dari prinsip demokrasi,
prinsip negara hukum, dan keadilan sosial ternyata masih
terdapat banyak hal yang jauh dari harapan. Hampir
sama dengan pada masa Orde Lama, sangat dominannya
kekuasaan Presiden dan lemahnya kontrol DPR terhadap
kebijakan-kebijakan Presiden/pemerintah.
Selain itu, kelemahan tersebut terletak pada UUD
1945 itu sendiri, yang sifatnya singkat dan luwes (fleksibel),
sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan.
Tuntutan untuk merubah atau menyempurnakan
UUD 1945 tidak memperoleh tanggapan, bahkan
pemerintahan Orde Baru bertekat untuk mempertahankan
dan tidak merubah UUD 1945.
Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
49
5. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 - Sekarang
Seiring dengan tuntutan reformasi
dan setelah lengsernya
Presiden Soeharto sebagai penguasa
Orde Baru, maka sejak
tahun 1999 dilakukan perubahan
(amandemen) terhadap UUD 1945.
Sampai saat ini, UUD 1945 sudah
mengalami empat tahap perubahan,
yaitu pada tahun 1999, 2000,
2001, dan 2002. Penyebutan UUD
setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui empat tahap perubahan tersebut, UUD 1945
telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan
itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan
umum, pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil
Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan
daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi
manusia.
Pertanyaan kita sekarang, apakah UUD 1945 yang
telah diubah tersebut telah dijalankan sebagaimana mestinya?
Tentu saja masih harus ditunggu perkembangannya,
karena masa berlakunya belum lama dan masih masa
transisi. Setidaknya, setelah perubahan UUD 1945, ada
beberapa praktik ketatanegaraan yang melibatkan rakyat
secara langsung. Misalnya dalam hal pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden, dan pemilihan Kepala Daerah
(Gubernur dan Bupati/Walikota). Hal-hal tersebut tentu
lebih mempertegas prinsip kedaulatan rakyat yang dianut
negara kita.
Perlu kalian ketahui bahwa setelah melalui serangkaian
perubahan (amandemen), terdapat lembaga-lembaga
negara baru yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga
negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung
(DPA). Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah
amandemen adalah :
Gambar 3
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun
1945. Sumber: Setjen
MPR
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
50
a. Presiden
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Dewan Perwakilan Daerah
e. Badan Pemeriksa Keuangan
f. Mahkamah Agung
g. Mahkamah Konstitusi
h. Komisi Yudisial
B. PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP
KONSTITUSI
Dalam praktik ketatanegaraan kita sejak 1945 tidak
jarang terjadi penyimpangan terhadap konstitusi (UUD).
Marilah kita bahas berbagai peyimpangan terhadap konstitusi,
yang kita fokuskan pada konstitusi yang kini berlaku,
yakni UUD 1945.
1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan,
antara lain:
a. Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca:
eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah
fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang
diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan
GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR,
dan DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945
pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi ”Sebelum
MPR, DPR, dan DPA terbentuk, segala kekuasaan
dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah
komite nasional”.
b. Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November
1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensial
menjadi sistem pemerintahan parlementer.
Hal ini bertentangan dengan pasal 4 ayat (1) dan
pasal 17 UUD 1945.
Coba Amati
Amatilah kebaikan dan keburukan praktik-praktik pemilihan kepala daerah (pilkada)
secara langsung oleh rakyat! Diskusikan dan rumuskan bersama kelompokmu dan
presentasikan di depan kelas!
Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
51
2. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde
Lama, antara lain:
a. Presiden telah mengeluarkan produk peraturan
dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu tidak
dikenal dalam UUD 1945.
b. MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah
menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus
1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi
Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai
GBHN yang bersifat tetap.
c. Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudukan
sebagai menteri-menteri negara, yang berarti
menempatkannya sejajar dengan pembantu Presiden.
d. Hak budget tidak berjalan, karena setelah tahun
1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk
mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya
tahun anggaran yang bersangkutan;
e. Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presiden
No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota
DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian
melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tanggal
24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong
(DPR-GR);
f. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden
seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/
1963.
3. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde
Baru
a. MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak
akan melakukan perubahan terhadap UUD
1945 serta akan melaksanakannya secara murni
dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No.
I/MPR/1983 tentang Tata Tertib MPR). Hal ini
bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang
memberikan kewenangan kepada MPR untuk
menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang
memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah
UUD 1945.
Bagaimana
pendapatmu tentang
penyimpangan yang
terjadi pada masa
Orde Baru ?
Inkuiri Nilai
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
52
b. MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/
1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara
perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37
UUD 1945
Setelah perubahan UUD 1945 yang keempat (terakhir)
berjalan kurang lebih 6 tahun, pelaksanaan UUD
1945 belum banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat
agenda reformasi itu sendiri antara lain adalah perubahan
(amandemen) UUD 1945. Namun demikian, terdapat
ketentuan UUD 1945 hasil perubahan (amandemen) yang
belum dapat dipenuhi oleh pemerintah, yaitu anggaran
pendidikan dalam APBN yang belum mencapai 20%. Hal
itu ada yang menganggap bertentangan dengan Pasal 31
ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN).
Penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD Tahun
1945 dapat disederhanakan dalam bagan di bawah ini.
Penyimpangan
terhadap UUD
Tahun 1945
Masa Setelah
Perubahan
Masa Orde
Baru
Masa Orde
Lama
Masa awal
Kemerdekaan
dalam bentuk Penetapan
Presiden
2. Pidato Presiden sebagai
GBHN
3. Pimpinan lembaga negara
sebagai menteri
4. Hak budget tidak berjalan
5. Pembubaran DPR oleh
Presiden
6. Pengangkatan Presiden
Seumur Hidup
1. MPR tidak berkehendak
merubah UUD 1945
2. Mengeluarkan Tap MPR
tentang referendum
Anggaran pendidikan dalam
APBN belum sesuai dengan
Pasal 31 UUD 1945
1. KNIP diserahi kekuasaan
legislatif dan ikut menetapkan
GBHN
2. Menerapkan sistem parlementer
Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
53
C. HASIL-HASIL PERUBAHAN UUD 1945
Perubahan Undang-Undang Dasar atau sering pula
digunakan istilah amandemen Undang-Undang Dasar
merupakan salah satu agenda reformasi. Perubahan itu
dapat berupa pencabutan, penambahan, dan perbaikan.
Sebelum menguraikan hasil-hasil perubahan UUD
1945, kalian akan diajak untuk memahami dasar pemikiran
perubahan, tujuan perubahan, dasar yuridis perubahan,
dan beberapa kesepakatan dasar dalam perubahan
UUD 1945. Oleh karena itu, perhatikan uraian di bawah
ini dengan seksama.
1. Apa dasar pemikiran untuk melakukan perubahan
terhadap UUD 1945?
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya
perubahan UUD 1945 antara lain :
a. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar
pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif
dan legislatif, khususnya dalam membentuk undangundang.
b. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes
(fl eksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu
tafsir (multitafsir).
c. Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan
dan mempunyai kekuatan hukum seperti
pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945.
Kerja Individual
Tunjukkan bahwa Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan
Presiden Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup merupakan penyimpangan
terhadap UUD 1945! Mengapa hal itu juga bertentangan dengan sistem demokrasi?
Tulislah jawabanmu dan serahkan kepada guru!
Bagaimana
pendapatmu apabila
UUD 1945 tidak
diamandemen?
Buat alasannya.
Inkuiri Nilai
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
54
2. Apa Tujuan Perubahan UUD 1945?
Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan,
antara lain :
a. menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara
dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi
rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham
demokrasi;
c. menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan
paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan
syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum
dalam UUD 1945;
d. menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara
secara demokratis dan modern.
e. melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam
penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi negara dan
perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti
pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
f. menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan
berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan
jaman dan kebutuhan bangsa dan negara.
Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945,
terdapat beberapa kesepakatan dasar yang penting kalian
pahami. Kesepakatan tersebut adalah :
a. tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
b. tetap mempertahankan NKRI
c. mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d. penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif
akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)
Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
55
3. Bagaimana Hasil Perubahan UUD 1945?
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara
bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati
oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan
dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit
memperoleh kesepakatan. Perubahan terhadap UUD 1945
dilakukan sebanyak empat kali melalui mekanisme sidang
MPR yaitu:
a. Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November
2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus
2002.
Perubahan UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk
menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti.
Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara
bertahap MPR adalah sebagai berikut.
Perubahan Pertama. Perubahan pertama terhadap
UUD 1945 ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999 dapat dikatakan
sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan
semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan
UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak
boleh disentuh oleh ide perubahan. Perubahan Pertama
terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu :
Pasal yang Diubah Isi Perubahan
• 5 ayat 1
• Pasal 7
• Pasal 9 ayat 1 dan 2
• Pasal 13 ayat 2 dan 3
• pasal 14 ayat 1
• pasal 14 ayat 2
• pasal 15
• Pasal 17 ayat 2 dan 3
• Pasal 20 ayat 1 - 4
• Pasal 21
• Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
• Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
• Sumpah Presiden dan Wakil Presiden“
• Pengangkatan dan Penempatan Duta
• Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
• Pemberian amnesty dan abolisi
• Pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan lain
• Pengangkatan Menteri
• DPR
• Hak DPR untuk mengajukan RUU
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
56
Perubahan Kedua. Perubahan kedua ditetapkan
pada tgl. 18 Agustus 2000, meliputi 27 pasal yang tersebar
dalam 7 Bab, yaitu:
Bab yang Diubah Isi Perubahan
• Bab VI
• Bab VII
• Bab IXA
• Bab X
• Bab XA
• Bab XII
• Bab XV
• Pemerintahan Daerah
• Dewan Perwakilan Daerah
• Wilayah Negara
• Warga Negara dan Penduduk
• Hak Asasi Manusia
• Pertahanan dan Keamanan
• Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Perubahan Ketiga. Perubahan ketiga ditetapkan
pada tgl. 9 November 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar
7 Bab, yaitu:
Bab yang Diubah Isi Perubahan
• Bab I
• Bab II
• Bab III
• Bab V
• Bab VIIA
• Bab VIIB
• Bab VIIIA
•Bentuk dan Kedaulatan
• MPR
• Kekuasaan Pemerintahan Negara
• Kementerian Negara
• DPR
• Pemilihan Umum
• BPK
Perubahan Keempat, ditetapkan 10 Agustus 2002,
meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta
1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat
ini ditetapkan bahwa:
a. UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan
pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD
1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945
dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5
Juli 1959.
b. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna
MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan
MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
c. Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan
dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya
kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan
Negara”.
Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
57
Coba Amati
Bacalah hasil perubahan UUD 1945 yang berupa pengubahan atau penambahan
pasal-pasal ini! Yakni :
- pasal 2 ayat 1,
- pasal 6A ayat 4,
- pasal 8 ayat 3,
- pasal 11 ayat 1,
- pasal 16,
- pasal 23B,
- pasal 23D,
- pasal 24 ayat 3:
- bab XIII,
- pasal 31 ayat1-5,
- pasal 32 ayat 1-2 : Bab XIV,
- pasal 33 ayat 4-5,
- pasal 34 ayat1-4,
- pasal 37 ayat 1-5,
- aturan Peralihan Pasal I,II dan III.
- aturan Tambahan Pasal I dan II UUD 1945.
Dilihat dari jumlah bab, pasal, dan ayat, hasil perubahan
UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Sebelum Perubahan Hasil Perubahan
1. Jumlah bab 16 1. Jumlah bab 21
2. Jumlah pasal 37 2. Jumlah pasal 73
3. Terdiri dari 49 ayat 3. Terdiri dari 170 ayat.
4. 4 pasal aturan peralihan 4. 3 pasal aturan peralihan
5. 2 ayat Aturan Tambahan 5. 2 Pasal Aturan Tambahan
6. Dilengkapi dengan penjelasan. 6. Tanpa penjelasan
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
58
Adapun rangkaian dan hal-hal pokok perubahan UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945 dapat digambarkan
seperti di bawah ini (Sumber: Sekretariat Jenderal MPR
2005).
Tuntutan Reformasi
1. Amandemen UUD
1945.
2. Penghapusan doktrin
dwi fungsi ABRI.
3. Penegakan hukum,
HAM, dan pemberan-
tasan KKN.
4. Otonomi daerah.
5. Kekebasan pers.
6. Mewujudkan kehidupan
demokrasi.
Kesepakatan Dasar
• Tidak mengubah Pembukaan
UUD 1945.
• Tetap mempertahankan
NKRI.
• Mempertegas sistem
pre-sidensiil
• Penjelasan UUD 1945
yang memuat hal-hal
normatif akan dimasukan
ke dalam pasalpasal.
• Perubahan dilakukan
dengan cara addendum.
• SU MPR 1999
(14-21 Okt 1999)
• SU MPR 2000
(7-18 Ags 2000)
• SU MPR 2001
(1-9 Nov 2001)
• SU MPR 2002
(1-11 Ags 2002
Hasil Perubahan
Jumlah :
• 21 bab
• 73 pasal
• 170 ayat
• 3 pasal Aturan
Peralihan
• 2 Pasal Aturan
Tambahan
• Tanpa Penjelasan.
Sebelum
Perubahan
Jumlah :
• 16 bab.
• 37 pasal
• 49 ayat
• 4 pasal Aturan
Peralihan.
• 2 ayat Aturan
Tambahan.
• Penjelasan.
Dasar Pemikiran
Perubahan
• Kekuasaan tertinggi
ditangan MPR.
• Kekuasaan yang sangat
besar pada presiden.
• Pasal-pasal multitafsir.
• Pengaturan lembaga
negara oleh presiden
melalui pengajuan UU.
• Praktik ketatanegaraan
tidak sesuai de-ngan
jiwa Pembukaan UUD
1945.
Mari Diskusi
Diskusikan dalam kelompok kalian tentang pengaruh perubahan (amandemen)
UUD 1945 terhadap kedudukan dan peranan MPR dalam ketatanegaraan Republik
Indonesia! Presentasikan hasilnya di depan kelas!
Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
59
D. SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN UUD 1945
HASIL PERUBAHAN
Apa tujuan perubahan? Pada dasarnya mengubah
atau mengamandemen suatu peraturan dimaksudkan
untuk menyempurnakan, melengkapi, atau mengganti
peraturan yang sudah ada sebelumnya. Tentu saja hasil
perubahan itu diharapkan lebih baik dan berguna bagi
rakyat. Demikian pula halnya terhadap perubahan terhadap
UUD 1945.
Pada uraian sebelumnya telah dipaparkan hasil-hasil
perubahan UUD 1945, yang ditetapkan dalam Sidang
Umum MPR 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan UUD
1945 bukan hanya menyangkut perubahan jumlah bab,
pasal, dan ayat tetapi juga adanya perubahan sistem ketatanegaraan
RI.
Hasil-hasil perubahan tersebut menunjukkan adanya
penyempurnaan kelembagaan negara, jaminan dan perlindungan
HAM, dan penyelenggaraan pemerintahan yang
lebih demokratis. Hasil- hasil perubahan tersebut telah
melahirkan peningkatan pelaksanaan kedaulatan rakyat,
utamanya dalam pemilihan Presiden dan pemilihan Kepala
daerah secara langsung oleh rakyat. Perubahan itu
secara lebih rinci antara lain sebagai berikut.
a. MPR yang semula sebagai lembaga tertinggi negara dan
berada di atas lembaga negara lain, berubah menjadi
lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara
lainnya, seperti DPR, Presiden, BPK, MA, MK, DPD, dan
Komisi Yudisial.
b. pemegang kekuasaan membentuk undang-undang
yang semula dipegang oleh Presiden beralih ke tangan
DPR.
c. Presiden dan wakil Presiden yang semula dipilih oleh
MPR berubah menjadi dipilih oleh rakyat secara langsung
dalam satu pasangan.
d. Periode masa jabatan Presiden dan wakil Presiden yang
semula tidak dibatasi, berubah menjadi maksimal dua
kali masa jabatan.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
60
Sebagai warga negara, kalian hendaknya mampu
menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD
1945 hasil perubahan (amandeman). Sikap positif tersebut
antara lain:
a. menghargai upaya yang dilakukan oleh para mahasiswa
dan para politisi yang dengan gigih memperjuangkan
reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur
dalam UUD 1945 sebelum perubahan,
b. menghargai upaya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga
negara khususnya MPR yang telah melakukan
perubahan terhadap UUD 1945,
c. menyadari manfaat hasil perubahan UUD 1945,
d. mengkritisi penyelenggaraan negara yang tidak sesuai
dengan UUD 1945 hasil perubahan,
e. mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945,
f. berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab
dalam melaksanakan aturan hasil perubahan UUD
1945,
g. menghormati dan melaksanakan aturan-aturan lain di
bawah UUD 1945 temasuk tata tertib sekolah.
Tanpa sikap positif warga negara terhadap pelaksanaan
UUD 1945 hasil perubahan, maka hasil perubahan
UUD 1945 itu tidak akan banyak berarti bagi kebaikan
hidup bernegara. Tanpa kesadaran untuk mematuhi UUD
1945 hasil perubahan, naka penyelenggaraan negara dan
kehidupan bernegara tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya.
Itulah beberapa sikap dan perilaku yang hen-
Gambar 4
Pelantikan SBY sebagai
Presiden hasil
pilihan rakyat secara
langsung. Sumber :
www.google)
e. Adanya lembaga negara yang berwenang
menguji undang-undang terhadap UUD
1945 yaitu Mahkamah Konstitusi.
f. Presiden dalam hal mengangkat dan
menerima duta dari Negara lain harus
memperhatikan pertimbangan DPR.
g. Presiden harus memperhatikan pertimbangan
DPR dalam hal memberi amnesti
dan rehabilitasi.
Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
61
daknya ditujukkan oleh warga negara yang baik, tidak
terkeculi kalian semua.
Petunjuk: Bubuhkan tanda cek (V) dan berikan alasan
sesuai dengan sikap kalian terhadap pernyataan di
bawah ini.
No Pernyataan Setuju Tidak
Setuju Alasan
1 Perubahan UUD 1945 berpengaruh terhadap kehidupan
yang lebih demokratis. . . . . . . . . . . . .
2 Perubahan UUD 1945 belum mampu meningkatkan
penegakkan hukum. . . . . . . . . . . . .
3 Perubahan UUD 1945 dapat menciptakan kehidupan
masyarakat lebih aman, tertib, dan damai . . . . . . . . . . . .
4 Perubahan UUD 1945, terutama tentang kebijakan
otonomi daerah, telah membawa kemajuan bagi
daerah.
. . . . . . . . . . . .
5 Pemilihan umum masa orde baru lebih demokratis
daripada masa sekarang . . . . . . . . . . . .
6 Setelah perubahan UUD 1945, rakyat kurang terlibat
dalam pemilihan kepala daerah. . . . . . . . . . . . .
7 Pada masa sekarang sering terjadi pelanggaran
HAM karena UUD 1945 hasil perubahan tidak
mengatur jaminan HAM.
. . . . . . . . . . . .
8. Perubahan UUD 1945 tidak berkaitan dengan
kepenting-an rakyat, karena perubahan tersebut
hanya mengatur kepentingan lembaga negara.
. . . . . . . . . . . .
9. UUD 1945 tidak perlu memuat jaminan HAM yang
sedemikian luas, karena HAM merupakan faham
Barat (liberalisme).
. . . . . . . . . . . .
Refleksi
Setelah mengikuti pembelajaran ini, cobalah kalian adakan evaluasi
diri.
1. Sudahkah kalian memiliki kemampuan sebagaimana yang diharapkan
pada bagian awal uraian bab ini?
2. Adakah hal-hal yang belum kalian pahami?
3. Adakah kesulitan-kesulitan yang kalian temui dalam mengikuti pembelajaran
ini? Jika ada, tanyakan dan sampaikan hal itu kepada guru kalian.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
62
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah seperangkat aturan dasar
suatu negara temempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara.
Penyelenggaraan pemerintahan negara harus didasarkan pada konstitusi. Sebagai
aturan dasar dalam negara, maka Undang-Undang Dasar mempunyai
kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia
pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949,
dan UUD Sementara 1950.UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan
Dekrit Presiden Presiden tgl. 5 Juli 1959. Penyimpangan terhadap UUD 1945
telah terjadi, baik pada periode 1945-1949, 1959-1965 (Orde Lama), maupun
1966-1998 (Orde Baru).
Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu agenda reformasi, untuk
menciptakan kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap UUD
1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Umum MPR yaitu 1999,
2000, 2001, dan 2002.
Setiap warga negara seharusnya menunjukkan sikap positif terhadap
perubahan UUD 1945 tersebut. Sikap positif tersebut terutama dengan sikap
mematuhi dan melaksanakan UUD 1945 hasil perubahan itu dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia
pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949,
dan UUD Sementara 1950.UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan
Dekrit Presiden Presiden tgl. 5 Juli 1959. Penyimpangan terhadap UUD 1945
telah terjadi, baik pada periode 1945-1949, 1959-1965 (Orde Lama), maupun
1966-1998 (Orde Baru).
Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu agenda reformasi, untuk
menciptakan kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap UUD
1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Umum MPR yaitu 1999,
2000, 2001, dan 2002.
Setiap warga negara seharusnya menunjukkan sikap positif terhadap
perubahan UUD 1945 tersebut. Sikap positif tersebut terutama dengan sikap
mematuhi dan melaksanakan UUD 1945 hasil perubahan itu dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Rangkuman
Bab - 2 Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
63
I. Petunjuk: Bubuhkan tanda (X) pada jawaban yang paling tepat di antara
empat alternatif jawaban yang tersedia
1. Istilah konstitusi lebih tepat diartikan
sebagai ...
a. Hukum Dasar
c. Hukum Dasar tertulis
b. Hukum Dasar tidak tertulis
d. Undang Undang Dasar
2. Kebiasaan-kebiasaan yang timbul
dalam praktik penyelenggaraan
negara sering disebut ...
a. Konvensi ketatanegaraan
b. Yurisprudensi
c. Hukum dasar tertulis
d. Adat-kebiasaan
3. Suatu konstitusi dikatakan fleksibel
atau luwes jika ...
a. Dibuat oleh lembaga pembentuk
konstitusi
b. Mudah mengikuti perkembangan
jaman
c. Sulit untuk dilakukan perubahan
d. Dicantumkan dalam naskah
tertulis
4. UUD 1945 pada saat disahkan
tanggal 18-08-1945 meliputi …
a. Pembukaan, Batang Tubuh,
dan Penjelasan
b. Pembukaan dan Batang Tubuh
c. Preambul dan Batang Tubuh
d. Mukadimah, Batang Tubuh,
dan penjelasan
5. Berdasarkan UUDS 1950 sistem
pemerintahan yang digunakan
adalah ...
a. Sistem Presidensial
c. Sistem Campuran
b. Sistem Parlementer
d. Sistem Pemisahan Kekuasaan
6. Pimpinan lembaga-lembaga negara
diberi kedudukan sebagai menteri-
menteri negara. Hal ini merupakan
penyimpangan pada masa
...
a. Awal kemerdekaan
c. Orde Baru
b. Orde Lama
d. Masa reformasi
7. Sistem pemerintahan parlementer
pertama kali dipraktikkan di
Indonesia sejak ...
a. Keluarnya Maklumat Wakil
Presiden tanggal 16 Oktober
1945
b. Keluarnya Maklumat Pemerintah
tanggal 14 November
1945
c. Disahkannya konstitusi RIS
1949
d. Diberlakukannya UUDS 1950
8. Di bawah ini merupakan penyimpangan
konstitusi pada masa Orde
Lama, Kecuali ...
Evaluasi
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
64
a. Pengangkatan presiden seumur
hidup
b. Menggunakan sistem pemeintahan
parlementer
c. Membubarkan DPR hasil pemilu
tahun 1955
d. Adanya produk peraturan
dalam bentuk penetapan
presiden
9. Di bawah ini merupakan kesepakatan
dasar dalam melakukan
perubahan, Kecuali ...
a. Tidak mengubah Pembukaan
UUD 1945
b. Melakukan perubahan dengan
cara addendum
c. Mempertegas/menggunakan
sistem pembagian kekuasaan
d. Mempertahankan Negara kesatuan
10. Salah satu hasil perubahan UUD
1945 adalah ...
a. Kekuasaan Presiden berada di
bawah MPR
b. DPR memiliki kekuasaan
eksekutif
c. Pemilihan Presiden secara
langsung
d. Adanya lembaga DPD yang
dipilih oleh DPR
II. Petunjuk: Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas!
1. Jelaskan pentingnya konstitusi dalam suatu negara!
2. Mengapa sistem pemerintahan parlementer pada periode 1945-1949
merupakan penyimpangan terhadap konstitusi? Jelaskan!
3. Bandingkan bentuk negara pada masa berlakunya Konstitusi RIS dengan
pada masa berlakunya UUDS 1945! Sertakan penjelasannya!
4. Jelaskan kedudukan MPR sebelum diadakannya perubahan terhadap
UUD 1945!
5. Jelaskan bahwa perubahan UUD 1945 berpengaruh terhadap peningkatan
kehidupan demokrasi!

2 komentar: