Jumat, 24 September 2010

RANGKUMAN LENGKAP (DARI BUKU)

OLEH : M. RIFQI. B


PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA
Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah
terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah
barang tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat
pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh.
Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa
Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup
sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan
berbudaya tinggi. Untuk itulah kalian diharapkan dapat menjelaskan Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila
Peta Konsep
Ideologi Negara
Sikap positif terhadap nilai Pancasila
dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat
Nilai-nilai Pancasila
sebagai ideologi negara
Dasar Negara
Pancasila
Nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara
1
Bab
Kata Kunci: Ideologi, Dasar Negara, Nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
2
sebagai dasar negara dan ideologi negara, menunjukkan
sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, serta menampilkan sikap positif terhadap
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan yang
kalian peroleh dalam bab ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan
menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap
para penyelenggara negara yang menyimpang dari cita-cita
dan tujuan negara.
A. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN
IDEOLOGI NEGARA
1. Perlunya Ideologi bagi Suatu Negara
Sebelum mengkaji mengenai perlunya ideologi bagi
suatu negara, kalian perlu mengetahui terlebih dahulu
pengertian ideologi
a. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang
artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani
oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata
“logi” yang berasal dari bahasa
Yunani logos yang artinya pengetahuan.
Jadi Ideologi mempunyai
arti pengetahuan tentang gagasangagasan,
pengetahuan tentang ide-ide,
science of ideas atau ajaran tentang
pengertian-pengertian dasar. Dalam
pengertian sehari-hari menurut Kaelan
‘idea’ disamakan artinya dengan citacita.
Dalam perkembangannya terdapat pengertian
Ideologi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah
Ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt
de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut
Tracy ideologi yaitu ‘science of ideas’, suatu program
yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional
dalam masyarakat Perancis.
Gambar 1
Lambang Garuda dan
Bendera Merah Putih
(www.ideologi
pancasila.
wordpress.com/ 21
Maret 2008)
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
3
Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai
pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan
kepenti-ngan golongan atau kelas sosial tertentu dalam
bidang politik atau sosial ekonomi. Gunawan Setiardjo
mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat
ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang
dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua
pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan
Ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional
diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan
bersama atau tentang masyarakat dan negara yang
dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini
digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang
doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang
doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di
dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan
pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai
atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah
komunisme. Sedangkan Ideologi yang pragmatis,
apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam
Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis
dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya
prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan
secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem
pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan
sistem politik. Pelaksanaan Ideologi yang pragmatis
tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah
melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization),
contohnya individualisme atau liberalisme.
Ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem
pembenaran, seperti gagasan dan formula politik
atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh
penguasa.
Dengan demikian secara umum dapat ditarik
kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan gagasan-
gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh
dan sistematis, yang menyangkut berbagai
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
4
bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana
dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi
negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang
menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada
hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara
lain memiliki ciri:
1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup
kebangsaan dan kenegaraan;
2) Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan
dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara,
dikembangkan, diamalkan, dilestarikan
kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan
dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi merupakan cerminan cara berfikir
orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk
orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya.
Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi
suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan
yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk
mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran
ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula
komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen
itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini
ideologinya sebagai ketentuan yang mengikat, yang
harus ditaati dalam kehidupannya, baik dalam
kehidupan pribadi ataupun masyarakat.
Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat
menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang
oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai
wawasan atau pandangan hidup mereka. Melalui
rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana
cara yang paling baik, yaitu secara moral atau
normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan
bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan,
membangun kehidupan duniawi bersama dengan
berbagai dimensinya. Pengertian yang demikian
itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang
lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
5
b. Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara
Jika menengok sejarah kemerdekaan negaranegara
dunia ketiga, baik yang ada di Asia, Afrika
maupun Amerika Latin yang pada umumnya cukup
lama berada di bawah cengkeraman penjajahan
negara lain, ideologi dimaknai sebagai keseluruhan
pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin
mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata.
Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena
dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan
kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia
beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam
perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan
penjajahan, yang selanjutnya mewujudkannya dalam
kehidupan penyelenggaraan negara.
Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat
dari fungsi ideologi itu sendiri. Adapun fungsi ideologi
adalah membentuk identitas atau ciri kelompok
atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk
“memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi
mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan
dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan
orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari
berbagai ideologi. Sebaliknya ideologi mempersatukan
orang dari berbagai agama. Oleh karena itu ideologi
juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan
(konflik) atau ketegangan sosial. Dalam hal ini ideologi
berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa kebersamaan)
dengan mengangkat berbagai perbedaan ke
dalam tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu
itu dilakukan dengan memenyatukan keseragaman
ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai
semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan
dalam kesatuan”.
Kerja Kelompok
Dari uraian di muka, cobalah diskusikan dengan teman-teman kalian dalam
kelompok kecil yang beranggotakan lima orang, sekaligus rumuskan mengenai
pengertian ideologi. Hasil diskusi laporkan kepada guru kalian.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
6
c. Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara.
Setiap negara harus mempunyai landasan
dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar
negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk
mengatur penyelenggaraan negara.
Dasar negara bagi suatu negara merupakan
sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar
negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman
dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka
akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan
tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya
kekacauan.
Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara
mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma
bernegara.
2. Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara
a. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan
Dasar Negara
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila.
Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah:
Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan
perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah
Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba
baca teks Proklamasi berikut ini.
Kerja Kelompok
Bentuk kelompok kecil beranggotakan 3-5 orang. Diskusikan dalam kelompok hal
berikut ini :
Tunjukkan bahwa dalam Pancasila dapat mengatasi berbagai konflik. Hasil diskusi
laporkan kepada guru kalian!
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
7
Apa yang dapat kalian tangkap
atau pahami dari teks proklamasi tersebut?
Mengapa pada tanggal 17 Agustus
1945 bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya?
Berarti sebelum tanggal
17 Agustus1945 bangsa Indonesia belum
merdeka, bukan? Jawabannya, betul!
Sebelum tanggal 17 Agustus
bangsa Indonesia belum merdeka.
Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa
lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang
menjajah atau berkuasa di Indonesia,
misalnya bangsa Belanda, Portugis,
Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah
adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum
kedatangan penjajah bangsa asing
tersebut, di wilayah negara RI terdapat
kerajaan-kerajaan besar yang merdeka,
misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak,
Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap
penjajahan tersebut, bangsa Indonesia
selalu melakukan perlawanan dalam
bentuk perjuangan bersenjata maupun
politik.
Dwi tunggal Soekarno-
Hatta dan teks
proklamasi
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia, dengan
ini menjatakan Kemerdekaan
Indonesia.
Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekoeasaan d.l.l.,
diselenggarakan dengan tjara
seksama dan dalam tempo jang
sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahun 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta
Cari Informasi
Cobalah cari berbagai bentuk perjuangan bersenjata yang dilakukan oleh para
pejuang bangsa Indonesia sampai dengan tahun 1908, tentang:
1. Siapa tokohnya?
2. Kapan dilakukan?
3. Di mana perjuangan itu dilakukan?
4. Bagaimana hasilnya?
Latihan ini selesaikan dalam kelompok. Diskusikan di kelas dan hasil diskusi
laporkan kepada guru.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
8
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam
mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai
dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami
kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942,
tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia
diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak
terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944,
tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara
Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar
bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara
Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di
kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana
Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh
karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal
29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan
yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji
kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam
Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari
Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
No. 23.
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan
ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul
untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah
Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan
Indonesia.
Mari Diskusi
Diskusikan dengan teman kalian dalam kelompok, faktor-faktor apa saja yang
menyebabkan kegagalan perjuangan bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah
Belanda sampai dengan tahun 1908.
• Sekurang-kurangnya sepuluh faktor penyebab.
• Susunan urutannya dari faktor yang paling menentukan sampai dengan faktor
yang tidak terlalu menentukan.
Hasil diskusi laporkan kepada guru.
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
9
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal
28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang
pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon
dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada
sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara,
dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung
Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar
negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin
mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan
yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan
usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal,
yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945,
kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno
mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang
terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Menurut siswa
sejauh mana
Bangsa Indonesia
memandang penting
nilai-nilai Pancasila
dilihat dari kondisi
Bangsa Indonesia
dewasa ini
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
10
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama
Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan
bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi
Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat
diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni
1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk
sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung
usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta
melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap
anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara
tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni
1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas
delapan orang, yaitu
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat
gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota
BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai
antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia
Kerja Individual
Cobalah bandingkan antara usulan yang diajukan oleh Muhammad Yamin yang
tertulis dan yang lisan dengan yang diajukan oleh Bung Karno! Adakah perbedaan
yang mendasar. Laporkan hasilnya kepada guru.
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
11
Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara,
yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan
orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang
dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum
Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan
“Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16
juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan
rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus.
Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15
Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada
Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari
kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia,
yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan
Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan
sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan
rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya
(Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan
Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang
cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul,
Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa
pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah
Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
12
bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian
Timur mengusulkan agar pada alinea
keempat preambul, di belakang
kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan
kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
dihapus. Jika tidak maka rakyat
Indonesia bagian Timur lebih baik
memisahkan diri dari negara RI yang
baru saja diproklamasikan. Usul ini
oleh Muh. Hatta disampaikan kepada
sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota
tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo,
KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan.
Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam,
demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan
demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia
baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu
merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang
kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya
sebagai berikut.
Siswa membacakan
teks UUD 1945 di
depan kelas untuk
menumbuhkan rasa
Nasionalisme dan
Identitas Bangsa
Gambar 3
Moh.Hatta Sumber :
encarta encyclopedia
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
13
Kerja Individual
Bacalah teks Pembukaan UUD 1945 di atas, cari dan temukan isi alinea I, alinea II,
alinea III, dan alenia IV Pembukaan UUD 1945 tersebut. Kumpulkan kertas kerjamu
kepada gurumu IV.
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan
de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Peme-rintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Setelah kalian mencermati alinea IV Pembukaan
UUD 1945, kandungan isi apakah yang kalian temukan?
Nah, satu di antaranya pasti adalah rumusan tentang
dasar negara “Pancasila”. Jika demikian, adakah
hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan
Pembukaan UUD 1945?
Untuk mengetahui hubungan antara Proklamasi
Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945, kalian
telah mempelajarinya sewaktu kalian duduk di
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
14
kelas VII. Coba bukalah kembali buku Pendidikan
Kewarganegaraan kelas VII kalian.
Bangsa yang dijajah tidak memiliki kekuasaan
untuk mengatur negara. Kita tidak mempunyai
kekuasaan apa-apa. Rakyat harus tunduk dan patuh
pada perintah negara jajahan. Penjajahlah yang
memerintah kita. Pokoknya kekuasaan dipegang
oleh penjajah. Enakkah dijajah itu? Tentu saja
tidak enak. Penjajahan menimbulkan penderitaan
bagi bangsa yang dijajah. Penjajahan menimbulkan
kerugian bagi jiwa, raga, dan harta. Penjajahan
melanggar hak asasi manusia. Penjajahan tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Menghadapi penjajahan, bangsa Indonesia berjuang
dengan mengorbankan jiwa, raga, dan harta untuk
membebaskan diri agar tidak dijajah. Bangsa Indonesia
berjuang untuk kemerdekaan lepas dari penjajahan.
Oleh karena itu setelah kita menyatakan kemerdekaan
dan menjadi bangsa yang merdeka, maka kekuasaan
harus dipindahkan dari tangan penjajah kepada bangsa
kita sendiri yang telah merdeka. Dengan kemerdekaan
yang kita miliki, kita dapat mengatur negara sendiri.
Untuk mengetahui alasan mengapa kita harus
merdeka, dan akan melakukan apa setelah merdeka,
mari kita baca dan cermati terlebih dahulu teks
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Nah setelah memperhatikan bunyi teks Pancasila
dan Pembukaan UUD 1945, coba pikirkan bagaimana
hubungan antara proklamasi dengan Pancasila?
Untuk memudahkan mempelajari, cobalah cermati tiap
paragraf atau alinea Pembukaan UUD 1945. Dengan
mempelajari Pembukaan kalian akan menemukan
latar belakang digunakannya Pancasila menjadi dasar
negara RI.
Alinea atau paragraf pertama Pembukaan UUD
1945 berbunyi ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
15
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Menurut paragraf ini, kemerdekaan merupakan hak
segala bangsa. Jadi semua bangsa termasuk bangsa
Indonesia harus memiliki kemerdekaan. Jadi kalau
ada bangsa yang masih dijajah dan tidak merdeka
harus dimerdekakan. Penjajahan harus dihilangkan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Jelas setiap manusia itu mempunyai hak
sama. Jadi kalau menjajah itu bertentangan dengan
perikemanusiaan.
Alinea kedua berbunyi, ”Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” Jadi setelah
berjuang lama, maka berhasillah perjuangan untuk
merdeka itu. Bangsa Indonesia telah siap mendirikan
negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
Alinea ketiga berbunyi, ”Atas berkat rahmat
Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya.” Alinea ketiga menyatakan bahwa
keberhasilan perjuangan bangsa Indonesia itu atas
berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa. Supaya menjadi
bangsa yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
atau memproklamasikan kemerdekaannya.
Alinea keempat berbunyi, ”Kemudian daripada
itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
16
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.”
Alinea keempat berisikan pernyataan apa yang
akan dilakukan atau dikerjakan bangsa Indonesia
setelah merdeka. Pertama-tama bangsa Indonesia
akan mendirikan sebuah negara kesatuan Republik
Indonesia yang berdaulat yang diatur dengan Undang-
Undang Dasar dengan tujuan negara yaitu melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sekarang dapatkah kalian menyimpulkan uraian
di atas? Dari keempat alinea pembukaan UUD 1945
tersebut, maka secara sederhana dapat disimpulkan
sebagai berikut: Bagian pertama yang terdiri atas
alinea pertama, kedua, dan ketiga menggambarkan
keadaan Indonesia sebelum merdeka sampai dengan
saat kemerdekaan. Bagian kedua yaitu alinea
keempat menggambarkan keadaan Indonesia sesudah
kemerdekaannya, yang berisi:
1. Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tujuan Negara.
3. Ketentuan adanya Undang-Undang Dasar.
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
17
4. Ketentuan bentuk negara, yaitu republik yang
berkedaulatan rakyat.
5. Ketentuan adanya dasar negara/ideologi negara
yaitu Pancasila.
b. Pancasila dan Ideologi Lain
Pada bagian terdahulu telah kalian pelajari,
bahwa ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila
yang terdiri dari lima sila. Masih ingatkah kalian kelima
sila dalam Pancasila? Coba supaya hafal, tuliskan
sekali lagi kelima sila dalam Pancasila.
Kelima sila tersebut digunakan oleh bangsa
Indonesia sebagai dasar negara karena Pancasila
dipandang cocok bagi bangsa Indonesia. Oleh karena
Pancasila dipandang baik dan cocok bagi bangsa
Indonesia, maka kita perlu mempertahankannya
melalui pengamalan dalam berbagai bidang kehidupan
seperti bidang pemerintahan, kehidupan masyarakat,
dan bidang pendidikan.
Apakah negara-negara lain juga menggunakan
Pancasila sebagai ideologi negaranya? Atau apakah
negara-negara itu memiliki ideologi sendiri? Bagaimana
jawaban kalian?
Tentu saja negara-negara lain selain Indonesia
tidak menggunakan Pancasila sebagai ideologi negara.
Negara-negara lain itu mempunyai ideologi negara
Mari Diskusi
Cobalah diskusikan dalam kelompok (maksimum 5 orang per kelompok) tentang apa
yang seharusnya kalian perbuat untuk masing-masing sila Pancasila? Yang seharusnya
kami perbuat/lakukan untuk masing-masing sila Pancasila antara lain adalah:
Sila pertama Sila kedua Sila ketiga
1. ....... 1. ....... 1. .......
1. ....... 2. ....... 2. .......
3. ....... 3. ....... 3. .......
Sila keempat Sila kelima
1. ....... 1. .......
1. ....... 2. .......
3. ....... 3. .......
Apakah menurutmu
Indonesia sudah
memahami nilainilai
luhur yang ada
dalam Pancasila?
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
18
sendiri yang dipandang baik dan cocok. Di
dunia ini ada dua ideologi yang terkenal yaitu
liberalisme dan sosialisme. Ya, liberalisme
dan sosialisme merupakan ideologi yang terkenal
di dunia.
Negara - negara atau bangsa mana
yang menganut ideologi liberalisme? Negaranegara
mana pula yang menganut ideologi
sosialisme?
Ideologi liberalisme banyak dianut oleh
negara-negara Barat. Tahukah kamu contohcontoh
negara yang termasuk Negara Barat?
Termasuk Negara Barat adalah Amerika
Serikat dan negara-negara Eropa seperti Inggris,
Belanda, Spanyol, Italia dan lain-lainnya.
Sekarang, negara-negara manakah yang
menganut ideologi sosialisme? Contoh negara
yang menganut paham sosialisme adalah Uni
Soviet (sekarang Rusia), Cina, Korea Utara,
Vietnam.
Apakah perbedaan pokok antara
ideologi negara sosialisme dengan ideologi
negara liberalisme?
PANCASILA
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
Indonesia
No Liberalisme Sosialisme
1 Negara sebagai penjaga malam. Rakyat
atau warganya mempunyai kebebasan
untuk berbuat atau bertindak apa saja
asal tidak melanggar tertib hukum.
Mementingkan kekuasaan dan kepentingan
negara
2 Kepentingan dan hak warganegara
lebih diutamakan dari pada kepentingan
negara. Negara didirikan untuk
menjamin kebebasan dan kepentingan
warganegara.
Kepentingan negara lebih diutamakan
daripada kepentingan warga negara.
Kebebasan atau kepentingan warganegara
dikalahkan untuk kepentingan
negara
3 Negara tidak mencampuri urusan
agama. Agama menjadi urusan pribadi
setiap warganegara. Negara terpisah
dengan agama. Warganegara bebas
beragama, tetapi juga bebas tidak
beragama.
Kehidupan agama juga terpisah dengan
negara. Warganegara bebas beragama,
bebas tidak beragama dan bebas pula
untuk propaganda anti-agama
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
19
Perbedaan keduanya dapat dilihat dari
hubungannya antara negara dengan warganegara.
Dalam negara liberalisme, negara itu diumpamakan
se-bagai penjaga malam atau polisi lalu lintas. Jadi
tugas negara hanya menjaga. Rakyat atau warganya
mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak
apa saja asal tidak melanggar tertib hukum. Kalian
sering melihat petugas lalulintas bukan? Coba amati
bagaimana tugas polisi lalulintas yang berjaga-jaga
di pertigaan atau di perempatan jalan. Mereka hanya
mengawasi jalannya lalulintas. Asalkan lalulintas
lancar, mereka tidak berbuat apa-apa. Baru jika
terjadi pelanggaran lalulintas maka polisi berhak
untuk menertibkan. Itulah perumpamaan hubungan
antara negara dengan warganegara pada negara yang
menganut ideologi liberalisme. Pada negara liberalisme,
kepentingan dan hak warganegara lebih dipentingkan
daripada kepentingan negara. Negara didirikan untuk
menjamin kebebasan dan kepentingan warganegara.
Sekarang bagaimana halnya dengan negara
sosialis? Paham atau ideologi sosialis merupakan
kebalikan dari ideologi liberalisme. Bagaimana
hubungan antara warga negara dengan negara pada
negara sosialis? Dalam negara sosialis, kepentingan
negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga
negara. Kebebasan atau kepentingan warganegara
dikalahkan untuk kepentingan negara. Jadi negara
yang paling utama, sedangkan kepentingan warga
negara nomor dua. Kekuasaan negara sangat besar,
sedangkan kekuasaan warganegara kecil saja.
Kalian telah mempelajari Pancasila sebagai
ideologi dan dasar negara Republik Indonesi. Pancasila
dianggap baik dan cocok dengan kehidupan bangsa
Indonesia. Kalian juga telah mempelajari ideologi
liberalisme dan sosialisme.
Sekarang coba bandingkan Pancasila dengan
liberalisme dan sosialisme! Coba cari perbedaan dan
persamaannya!
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
20
No Negara dengan Ideologi Pancasila
1 Hubungan antara warganegara dengan negara adalah seimbang. Apa arti seimbang?
Artinya, tidak mengutamakan negara tetapi juga tidak mengutamakan
warganegara. Kepentingan negara dan kepentingan warganegara sama-sama dipentingkan
2 Agama erat hubungannya dengan negara. Negara memperhatikan kehidupan
agama. Agama mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap wargane-gara
dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui
oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, tetapi agama yang dipilih diserahkan
kepada masing-masing warganegara. Atheis atau tidak mengakui adanya
Tuhan, tidak diperbolehkan
Persamaannya, baik Pancasila, liberalisme, maupun
sosialisme sama-sama digunakan sebagai ideologi
atau dasar negara. Pancasila digunakan oleh bangsa
Indonesia, liberalisme digunakan oleh bangsa Barat,
sosialisme digunakan oleh negara-negara Sosialis.
Sekarang kita lihat bagaimana hubungan antara
negara dengan agama. Bagaimana hubungan agama
dengan negara pada negara liberal? Pada negara
liberal, negara tidak mencampuri urusan agama.
Agama menjadi urusan pribadi setiap warganegara.
Negara terpisah dengan agama. Dalam negara liberal,
warganegara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak
beragama.
Bagaimana hubungan antara agama dengan
negara pada negara sosialis? Pada negara sosialis
kehidupan agama juga terpisah dengan negara.
Warganegara bebas beragama, bebas tidak beragama
dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.
NEGARA PANCASILA MEMPERHATIKAN HUBUNGAN ANTARA
NEGARA DENGAN WARGANEGARA
Kerja Individual
Coba carilah perbedaan antara ideologi Pancasila dengan liberalisme dan sosialisme.
Dalam mencari perbedaannya, seperti contoh di atas, kalian dapat melihatnya dari
hubungan antara negara dengan warganegara. Perhatikan lagi bagaimana hubungan
antara warganegara di negara liberal dengan di negara sosialis.
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
21
Sekarang bagaimana hubungan antara agama
dengan negara pada negara Republik Indonesia yang
berdasar Pancasila? Ingat sila pertama Pancasila
adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sesuai dengan
sila tersebut, maka agama erat hubungannya dengan
negara. Negara memperhatikan kehidupan agama.
Agama mendapatkan perhatian penting dari negara.
Setiap warganegara dijamin pula kebebasannya untuk
memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh
pemerintah. Di Indonesia setiap orang harus beragama.
Tetapi agama yang dipilih, diserahkan kepada masingmasing
warganegara. Di Indonesia atheis atau tidak
mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan.
Propaganda anti-agama juga dilarang.
Di bidang pendidikan, di negara sosialis tujuan
pendidikan diarahkan untuk membentuk warganegara
yang senantiasa patuh atau taat pada perintah
negara. Di negara liberal, pendidikan diarahkan pada
pengembangan demokrasi. Di Indonesia, pendidikan
diarahkan untuk membentuk warganegara yang
bertanggung jawab, memiliki akhlak mulia, dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
DALAM NEGARA PANCASILA KEHIDUPAN BERAGAMA
DIPERHATIKAN
Mari Diskusi
Diskusikan dengan teman sekelompok tentang perbandingan antara ideologi Pancasila
dan ideologi liberalisme maupun sosialisme mengenai pengaturan hubungan :
1. Manusia dengan manusia,
2. Manusia dengan pemerintah,
3. Manusia dengan Tuhan.
Hasil diskusi dipresentasikan di depan kelas dan laporannya serahkan kepada guru.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
22
B. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
NEGARA DAN DASAR NEGARA
1. Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya
merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang
merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan,
kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila
tergolong nilai kerokhanian yang didalamnya terkandung
nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai
material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai
estetis, nilai etis maupun nilai religius.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifat
objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila
adalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga
dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain. Jadi
kalau ada suatu negara lain menggunakan prinsip
falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan,
berPersatuan, berKerakyatan, dan berKeadilan, maka
negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar
filsafat dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya
adalah:
1) Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki
makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat
yang umum universal dan abstrak karena merupakan
suatu nilai;
2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa
dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat
kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam
kehidupan keagamaan;
Mari Diskusi
Diskusikan dalam kelompok mengapa Pancasila merupakan pilihan yang paling tepat
sebagai dasar nengara Indonesia?
Hasil diskusi dipresentasikan di depan kelas secara bergantian, dan laporan hasil diskusi
serahkan kepada guru.
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
23
3) Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga
merupakan sumber dari segala sumber hukum
di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif,
terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai
Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa
Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:
1) Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia,
sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya
nilai-nilai tersebut;
2) Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup
bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa
yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan,
keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara;
3) Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai
kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan,
kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang
sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan
bersumber pada kepribadian bangsa.
Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat
objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila
bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar
serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam
kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia
Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah
laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun
tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang
digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa
Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa
Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila menjadi
ideologi yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali
dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat
Indonesia sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
24
kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia
sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang
mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara,
menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan
sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas
kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi
suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-
Undang Dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum
bagi hukum dasar negara.
Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan
Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah, penyelenggara negara termasuk pengurus
partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita
moral rakyat yang luhur.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan
setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan
para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan
harus selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta
memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila sebagai
sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia
yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini
menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia
menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu
bangsa terhadap bangsa yang lain. Bangsa Indonesia
menolak segala bentuk kekerasan dari manusia satu
terhadap manusia lainnya, dikarenakan Pancasila sebagai
sumber nilai merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi
suasana kejiwaan dan watak dari bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam
menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh
rakyat Indonesia, maka Pancasila juga sebagai paradigma
pembangunan, maksudnya sebagai kerangka pikir,
sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
25
dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta
proses dalam suatu bidang tertentu. Pancasila sebagai
paradigma pembangunan mempunyai arti bahwa
Pancasila sebagai sumber nilai, sebagai dasar, arah dan
tujuan dari proses pembangunan. Untuk itu segala aspek
dalam pembangunan nasional harus mendasarkan pada
hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila dengan mewujudkan
peningkatan harkat dan martabat manusia secara
konsisten berdasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat
manusia.
Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu
dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan
rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran
bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
Pembangunan disegala bidang selalu mendasarkan pada
nilai-nilai Pancasila.
Di bidang Politik misalnya, Pancasila menjadi landasan
bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya
menghindarkan praktek-praktek politik tak bermoral dan
tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita
moral dan budi pekerti yang luhur. Segala tindakan sewenang-
wenang penguasa terhadap rakyat, penyalahgunaan
kekuasaan dan pengambilan kebijaksanaan yang
diskriminatif dari penguasa untuk kepentingan pribadi
dan kelompoknya merupakan praktek-praktek politik
yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Demikian
juga sikap-sikap saling menghujat, menghalalkan segala
cara dengan mengadu domba rakyat, memfitnah, menghasut
dan memprovokasi rakyat untuk melakukan tindakan
anarkhis demi kepuasan diri merupakan tindakan
dari bangsa yang rendah martabat kemanusiaannya yang
tidak mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang ber-
Pancasila.
Di bidang Hukum demikian halnya. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan
dalam setiap perumusan peraturan perundangundangan
nasional yang harus selalu memperhatikan
dan menampung aspirasi rakyat. Hukum atau peraturan
perundang-undangan yang dibentuk haruslah merupakan
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
26
cerminan nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan
keadilan. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam
pembentukan hukum yang aspiratif. Pancasila menjadi
sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan
hukum. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai
cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan
yang paling mendasar (Staatsfundamentalnorm) di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila menjadi sumber
dari tertib hukum di Indonesia. Pancasila menentukan isi
dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia
yang tersusun secara hierarkhis. Pancasila sebagai
sumber hukum dasar nasional. Sebagai sumber hukum
dasar, Pancasila juga mewarnai penegakan hukum di
Indonesia, dalam arti Pancasila menjadi acuan dalam
etika penegakan hukum yang berkeadilan yang bertujuan
untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial,
ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya
dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum
dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.
Dengan demikian perlu diwujudkan suatu penegakan
hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak
diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan
hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum dengan
cara yang salah sebagai alat kekuasaan dan bentukbentuk
manipulasi hukum lainnya.
Di bidang Sosial Budaya, Pancasila merupakan
sumber normatif dalam pengembangan aspek sosial
budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan,
nilai Ketuhanan dan nilai keberadaban. Pembangunan
di bidang sosial budaya senantiasa mendasarkan pada
nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk yang beradab. Pembangunan bidang
sosial budaya menghindarkan segala tindakan yang tidak
beradab, dan tidak manusiawi, sehingga dalam proses
pembangunan haruslah selalu mengangkat nilai-nilai
yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri sebagai nilai dasar
yaitu nilai-nilai Pancasila. Untuk itulah perlu diperhatikan
pula etika kehidupan berbangsa yang bertolak dari rasa
kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
27
kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami,
saling menghargai, saling mencintai, dan saling menolong
di antara sesama manusia.
Dalam pembangunan sosial budaya perlu ditumbuhkembangkan
kembali budaya malu, yaitu malu berbuat
kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral
agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Disamping
itu perlu ditumbuhkembangkan budaya keteladanan yang
diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal
maupun informal pada setiap lapisan masyarakat. Hal
ini akan memberikan kesadaran bahwa bangsa Indonesia
adalah bangsa yang berbudaya tinggi, sehingga dapat
menggugah hati setiap manusia Indonesia untuk mampu
melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan
mampu melakukan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan
globalisasi dengan penghayatan dan pengamalan
agama yang benar serta melakukan kreativitas budaya
yang lebih baik.
Di bidang Ekonomi, Pancasila juga menjadi landasan
nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi.
Pembangunan ekonomi yang berdasarkan atas nilai-nilai
Pancasila selalu mendasarkan pada nilai kemanusiaan,
artinya pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan umat
manusia. Oleh karenanya pembangunan ekonomi tidak
hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata melainkan
demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa,
dengan menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi
yang hanya berdasarkan pada persaingan bebas, monopoli
yang dapat menimbulkan penderitaan rakyat serta menimbulkan
penindasan atas manusia satu dengan lainnya.
Disamping itu etika kehidupan berbangsa yang mengacu
pada nilai-nilai Pancasila juga harus mewarnai pembangunan
di bidang ekonomi, agar prinsip dan perilaku ekonomi
dari pelaku ekonomi maupun pengambil kebijakan
ekonomi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi
yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong
berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan
ekonomi dan kemampuan saing, serta terciptanya suasana
yang kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
28
berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara
berkesinambungan, sehingga dapat dicegah terjadinya
praktek-praktek monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi
yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi, dan
nepotisme, diskriminasi yang berdampak negatif terhadap
efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan serta menghindarkan
perilaku yang menghalalkan segala cara dalam
memperoleh keuntungan.
C. SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA DALAM
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN
BERNEGARA
Sikap positif dapat diartikan sikap yang baik dalam
menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap nilai-nilai
Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi
dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila,
maksudnya dalam setiap tindakan dan perilaku seharihari
selalu berpedoman atau berpegang teguh pada
nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia.
Seseorang yang memiliki sikap positif terhadap nilainilai
Pancasila berarti orang tersebut konsisten dalam
ucapan dan perbuatan serta tingkah lakunya sehari-hari
yang selalu menjunjung tinggi etika pergaulan bangsa
yang luhur, serta menjaga hubungan baik antar sesama
warga masyarakat Indonesia dan bangsa lain, dengan
tetap mempertahankan dan menunjukkan jati diri bangsa
yang cinta akan perdamaian dan keadilan sosial.
1. Karakteristik Ideologi Pancasila
Karakteristik yang dimaksud di sini adalah ciri
khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara,
yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain.
Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif bangsa
Indonesia yang memiliki Pancasila Adapun karakteristik
tersebut adalah:
Pertama: Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan
bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai
pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
29
prima. Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan,
adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
Kedua ialah penghargaan kepada sesama umat
manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai
umat manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang
Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil
adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia,
dan beradab berarti perlakuan yang sama itu sesuai dengan
derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan ini maka
kita menghargai akan hak-hak asasi manusia seimbang
dengan kewajiban-kewajibannya. Dengan demikian
harmoni antara hak dan kewajiban adalah penjelmaan
dari kemanusaiaan yang adil dan beradab. Adil dalam
hal ini adalah seimbang antara hak dan kewajiban. Dapat
dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban.
Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi
persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina
kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka
persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan
sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih
ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan
pribadi. Ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari.
Sebagai umat yang takwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, maka kehidupan pribadi adalah utama. Namun
demikian tidak berarti bahwa demi kepentingan pribadi
itu kepentingan bangsa dikorbankan.
Keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam
kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem
demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi
Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila ke empat yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita mementingkan
akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan
atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas. Keputusan
Apakah Bangsa
Indonesia
sekarang ini sudah
menerapkan
Pancasila dengan
murni dan
konsekwen
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
30
dihasilkan oleh musyawarah itu sendiri. Kita menolak
demokrasi liberal.
Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita
bangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang
kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang
adil dan makmur. Itulah sebabnya disarankan agar seluruh
masyarakat kita bekerja keras dan menghargai prestasi
kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan.
Demikian secara pokok karakteristik dari Pancasila.
Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang
lain, karena Pancasila itu merupakan suatu kesatuan,
keutuhan yang saling berkaitan. Namun demikian
keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha
Esa, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila
mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam
memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di
antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini
berarti bahwa segenap golongan dan kekuatan yang ada
di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
de-ngan bingkai Pancasila.
Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya
upaya-upaya untuk memecah belah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, misalnya lewat pemberontakan Madiun
1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965.
Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat kesepakatan
segenap golongan bangsa Indonesia untuk tetap
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan landasan dasar dan ideologi Pancasila.
Bagaimana
sikapmu terhadap
banyaknya
perpecahan dan
konfl ik dalam
masyarakat
Indonesia yang
berbau SARA
Inkuiri Nilai
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
31
3. Upaya Mempertahankan Ideologi dan Dasar Negara
Pancasila
Mengapa Pancasila harus dipertahankan? Bagaimana
upaya-upaya yang harus kita lakukan untuk mempertahankan
Pancasila?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama-tama
ingatlah kembali latar belakang digunakannya Pancasila
sebagai dasar negara. Kemudian ingat pula keunggulan
sila-sila dalam Pancasila.
Kita menggunakan Pancasila sebagai dasar atau
pondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Dasar negara Pancasila dapat memenuhi keinginan
semua pihak. Dasar negara Pancasila dapat mempersatukan
bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku,
agama, dan adat istiadat atau kebudayaan. Dasar negara
Pancasila sangatlah lengkap, berisikan sila-sila sesuai keinginan
atau kebutuhan bangsa Indonesia seperti kebutuhan
akan kehidupan yang berketuhanan atau beragama,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan atau demokrasi,
dan kebutuhan akan keadilan sosial.
Apakah yang dimaksud dengan mempertahankan
Pancasila?
Mempertahankan berarti mengusahakan agar silasila
dalam Pancasila dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan
bermasyarakat maupun bernegara. Dengan kata
lain, mempertahankan Pancasila berarti mengusahakan
agar dasar negara Republik Indonesia tidak diganti dengan
dasar negara lain.
Ya, usaha pertama adalah dengan jalan melaksanakan
sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara.
Pemerintah dalam semua tindakannya hendaknya di-
Bagaimana
pendapat siswa
terhadap perilaku
warga Negara
Indonesia yang
tebukti melakukan
tindakan yang
meresahkan
masyarakat dan
tidak sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila?
Inkuiri Nilai
Kerja Kelompok
Diskusikan dalam kelompok. Usaha apakah yang harus dilakukan untuk tetap
mempertahankan dasar negara Pancasila? Cobalah pikirkan. Apakah melalui
pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara? Ataukah melalui pengamalan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari?
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
32
dasarkan atas Pancasila. Secara rinci, pemerintah Republik
Indonesia hendaknya memperhatikan kehidupan
beragama, memperhatikan hak-hak setiap warganegara,
menekankan pentingnya persatuan, memperhatikan suara
rakyat dan memperhatikan keadilan sosial.
Usaha kedua adalah dengan jalan melaksanakan
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat hendaknya senantiasa
memperhatikan kehidupan beragama, memperhatikan
hak-hak orang lain, mementingkan persatuan, menjunjung
tinggi demokrasi, dan memperhatikan keadilan sosial bagi
semua anggota masyarakat.
Di lingkungan sekolah antara lain misalnya, seorang
siswa harus dapat menerima pendapat siswa lain yang
berbeda dengan dirinya, siswa saling menghormati hakhak
siswa lain sebagai anggota masyarakat sekolah, siswa
harus selalu menghindarkan diri dari perkelahian dengan
siswa lain demi rasa persatuan bangsa, seorang guru tidak
boleh bertindak dengan kekerasan kepada siswanya.
Usaha ketiga melalui bidang pendidikan. Pendidikan
memegang peranan penting untuk mempertahankan
Pancasila. Dalam setiap jenjang pendidikan perlu diajarkan
Pancasila. Perlu dicamkan kepada anak didik pentingnya
Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar negara. Dalam
kehidupan di sekolah misalnya, pembelajaran Pancasila di
sekolah harus dilakukan dengan wujud perbuatan yang
sesuai nilai-nilai Pancasila dan tidak hanya hafalan pada
materi pembelajaran Pancasila. Materi pembelajaran
Pancasila harus dapat menyentuh dan berpengaruh pada
sikap dan perbuatan nyata dari siswa.
Diskusikan dalam kelompok, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan oleh
generasi muda guna mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
Negara?
Kerja Kelompok
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
33
Setelah kalian mempelajari seluruh rangkaian materi dalam bab ini cobalah
kalian renungkan beberapa hal:
1. Bagaimana pendapat kalian dengan kegiatan pembelajaran yang kalian
ikuti terkait dengan pembahasan bab ini?
2. Adakah sesuatu yang belum kalian ketahui dari materi yang dikemukakan?
Tanyakanlah kepada teman kalian yang sudah menguasai dan mintalah
penjelasannya.
3. Kemukakan dan jelaskan hal-hal apa saja yang kalian sudah ketahui dan
mengerti.
Rangkuman
Refleksi
Pancasila sebagai ideologi negara adalah nilai-nilai Pancasila menjadi
sumber inspirasi dan cita-cita hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi
pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara adalah nilai-nilai Pancasila merupakan
suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai
serta norma untuk mengatur pemerintahan negara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat
bagi para penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintahan dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya agar tetap diliputi dan diarahkan pada
asas kerokhanian negara seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika
masyarakat.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
34
1. Ideologi secara struktural diartikan
sebagai ...
a. suatu kebenaran yang diyakini
oleh semua rakyat yang harus
tunduk pada kemauan penguasa;
b. sistem pembenaran, seperti
gagasan dan formula politik
atas setiap kebijakan dan tindakan
yang diambil oleh penguasa.
c. kemauan penguasa dalam
mengatur jalannya kehidupan
negara dengan mengambil
segala kebijakan untuk kesejahteraan
rakyatnya;
d. kebijakan penguasa dalam
mengatur negara untuk mem
pertahankan kekuasaannya
atas kehidupan rakyat.
2. Ideologi secara fungsional diartikan
...
a. seperangkat gagasan tentang
kebaikan bersama;
b. berfungsinya kebenaran yang
dimiliki oleh negara;
c. sistem kebijakan yang diambil
oleh setiap pemerintah;
d. sejumlah gagasan yang menjadikan
sarana dan prasarana
suprastruktur politik dan
infrastruktur politik menjadi
berfungsi.
3. Apabila ajaran-ajaran yang terkandung
di dalam Ideologi itu
dirumuskan secara sistematis,
dan pelaksanaannya diawasi secara
ketat oleh aparat partai atau
aparat pemerintah, disebut ideologi
...
a. pragmatis;
b. struktural;
c. doktriner;
d. fungsional.
4. Pancasila sebagai ideologi tidak
diciptakan oleh negara, melainkan
...
a. dibuat oleh rakyat Indonesia
untuk pedoman hidup yang
langgeng ;
b. ditemukan dalam hidup sanubari
rakyat Indonesia;
c. digali dari harta kekayaan rohani,
moral dan budaya masyarakat
Indonesia sendiri;
d. nilai-nilainya mengandung arti
yang sangat dalam bagi perjuangan
bangsa Indonesia.
5. Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa merupakan ...
a. norma dasar yang menjadi
pedoman hidup manusia Indonesia;
b. penjabaran dari pola perilaku
hidup manusia Indonesia;
c. cara pandang bangsa Indonesia
dalam menghadapi kemerdekaan;
Evaluasi
I. Pilihan Ganda
Petunjuk: Pilihlah satu jalaban yang benar!
Bab - 1 Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara
35
d. kristalisasi nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat Indonesia.
6. Pancasila sebagai dasar negara
mengandung arti bahwa Pancasila
menjadi ...
a. nilai-nilai yang didalamnya
mengandung unsur-unsur
kenegaraan yang tinggi;
b. suatu asas kerokhanian yang
meliputi suasana kebatinan
atau cita-cita hukum
c. sumber acuan dalam menyusun
etika kehidupan berbangsa
bagi seluruh rakyat Indonesia;
d. landasan politik yang menghindarkan
praktik-praktik
politik tak bermoral dan tak
bermartabat.
7. Pancasila memiliki makna sebagai
sumber semangat bagi Undang-
Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara
negara, para pelaksana
pemerintahan termasuk juga para
pengurus partai politik dan golongan
fungsional. Makna tersebut
menunjukkan kedudukan Pancasila
sebagai ...
a. dasar negara;
b. pandangan hidup bangsa;
c. ideologi bangsa;
d. cita-cita hidup bangsa.
8. Salah satu maksud dari nilai-nilai
Pancasila bersifat objektif adalah
...
a. bersifat luwes dan dapat menyesuaikan
perkembangan
jaman sesuai dengan perkembangan
masyarakat;
b. nilai-nilai Pancasila timbul
dari bangsa Indonesia, sehingga
bangsa Indonesia sebagai
penyebab adanya nilai-nilai
tersebut;
c. objek dari nilai-nilai Pancasila
merupakan kehidupan nyata
sehari-hari yang terjadi di masyarakat;
d. rumusan dari sila-sila Pancasila
itu sendiri memiliki makna
yang terdalam menunjukkan
adanya sifat-sifat yang umum
universal dan abstrak;
9. Salah satu maksud dari nilai-nilai
Pancasila bersifat subjektif adalah
bahwa ...
a. kekuatan nilai-nilai Pancasila
sangat menyentuh perasaan
kemanusiaan bangsa Indonesia
yang berakhlak mulia dan
berbudi luhur;
b. secara subjektif nilai-nilai
Pancasila menyangkut pola
perilaku hidup manusia Indonesia
dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara;
c. nilai-nilai Pancasila timbul
dari bangsa Indonesia, sehing
ga bangsa Indonesia sebagai
penyebab adanya nilai-nilai
tersebut
d. Pancasila dibuat dan disusun
oleh bangsa Indonesia sejak
jaman dahulu dan berkembang
mengikuti jaman.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
36
10. Maksud dari Pancasila sebagai
sumber nilai bagi manusia Indonesia
adalah bahwa Pancasila sebagai
. . .
a. pusat pandangan hidup bangsa
dalam menjalankan roda
pemerintahan negara dan
kehidupan bermasyarakat.
b. sumber kekuatan nilai dalam
menghadapi berbagai aspek
kehidupan
c. pusat segala tindakan dan
perilaku bangsa Indonesia
untuk menjalankan hidupnya
dalam masyarakat dan
negara;
d. sumber acuan dalam bertingkah
laku dan bertindak dalam
menentukan dan menyusun
tata aturan hidup berbangsa
dan bernegara
II. Uraian
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan ideologi itu!
2. Jelaskan yang dimaksud dengan Pancasila sebagai sumber nilai!
3. Berikan satu contoh sikap positif terhadap ideologi Pancasila!
4. Jelaskan Pancasila sebagai dasar negara!
5. Tunjukkan beberapa keunggulan ideologi Pancasila dibandingkan dengan
satu ideologi lain yang ada di dunia!