Senin, 24 Oktober 2011

sistem koordinasi

SYSTEM KOORDINASI
A. SYSTEM SARAF
System saraf berfungsi sebagai berikut :
a. Alat komunikasi (penghubung tubuh dengan lingkungan di luar tubuh )
b. Pengatur dan pengendali ( penghubung dengan lingkungan di luar tubuh )
c. Pusat kesadaran , kemauan, dan pikiran
Dalam mernjalankan fungsinya system saraf tersusun atas sel-sel saraf. Sel saraf (neuron) merupakan suatu sel yang berfungsi menghantar impuls melalui jarak yang cukup panjang.
Neuron memiliki bagian-bagian sebagai berikut :
1) Dendrit
Dendrit merupakan tonjolan berupa serabut bercabang pendek yang keluar dari badan sel. Dendrit berfungsi menghantar impuls ke badan sel
2) Badan sel
Badan sel terdiri dari nukleus dan sitoplasma. Di dalam sitoplasma terdapat organel sel seperti mitokondria, badan golgi, lisosom, badan Niesel. Badan Niesel berfungsi menerima dan meneruskan impuls dari dendrit ke neurit ( akson)
3) Akson ( Neurit )
Akson merupakan serabut sel saraf yang panjang, berfungsi mengahantarkan impuls dari badan sel ke sel saraf lain atau menuju jartingan lainnnya.

Selasa, 16 Agustus 2011

about lostsaga

sebenernya nih game tipe gam keyboar ( kelai-kelaian ) GJ ...
haha saya lebih suka nih game dari pada yg lebih sering maen pake mouse
hihi walaupun pangkat belum lvl tinggi gy penting happy

GJ..
GJ..


Rabu, 01 Juni 2011

===========================================================================

        OOO         OOOOOOOOO        OOO                                OOO
        OOO         OOOOOOOOO        OOO                                OOO
        OOO         OO                             OOO                                OOO
        OOO         OO                             OOO                                OOO
        OOO         OO                             OOOOOOOOOO           OOO
        OOO         OO                             OOOOOOOOOO           OOO
        OOO         OO                             OOO               OO           OOO
        OOO         OOOOOOOOO        OOO               OO           OOO
        OOO         OOOOOOOOO        OOO               OO           OOO

===========================================================================

Rabu, 13 April 2011

Membuat efek Marquee

Apa itu marquee ? Marquee adalah suatu program HTML untuk membuat teks bisa bergerak atau berjalan. Program marquee ini banyak diminati dan di pakai oleh para blogger di dalam blognya karena sifat program ini yang dinamis serta menarik untuk di lihat disamping untuk menghemat tempat pada halaman blog.

Marquee ini bisa di buat dengan menggunakan tag ....

Atribut yang sering di gunakan adalah :

BGCOLOR="warna" --> Untuk mengatur warna background (latar belakang) teks

DIRECTION="left/right/up/down" --> Mengatur arah gerakan teks

BEHAVIOR="scroll/slide/alternate" --> Untuk mengatur perilaku gerakan

Scroll --> teks bergerak berputar
Slide--> teks bergerak sekali lalu berhenti
Alternate --> teks bergerak dari kiri kekanan lalu balik lagi ( bolak-balik bo)

TITLE='pesan" --> Pesan akan muncul saat mouse berada di atas teks

SCROLLMOUNT="angka" --> mengatur kecepatan gerakan dalam pixel, semakin besar angka semajin cepat gerakannya.

SCROLLDELAY="angka" --> Untuk mengatur waktu tunda gerakan dalam mili detik

LOOP="angka|-1|infinite" --> Mengatur jumlah loop

WIDTH="lebar" --> Mengatur lebar blok teks dalam pixel atau persen

Agar lebih jelas akan saya sertakan contohnya :

Contoh marquee dari gerakan :



marquee dari kanan ke kiri



hasilnya :

marquee dari kanan ke kiri
ganti kata "left" dengan keinginan anda yaitu bisa : left, up, down .

Contoh marquee dari perilaku gerakan :



marquee menurut perilaku



marquee menurut perilaku

Contoh marquee dengan variasi hurup dan warna latar belakang :

&ltFONT FACE="georgia" color="White">



hasilnya :

marquee dengan variasi hurup


Ada variasi lain dari marquee ini, yakni ketika mouse sedang berada di area marquee teks akan berhenti dan ketika mouse di geser kembali ketempat lain maka teks akan bergerak kembali, ini hanya di tambahkan sedikit program pada kolom marquee.

Contoh, silahkan arahkan mouse anda ke area marquee di bawah ini :



silahkan tunjuk ke sini



hasilnya :

silahkan tunjuk ke sini

Contoh marquee yang di dalam nya terdapat link :



Rubrik Elektronik


Electronic Rubric


Kolom iklan




hasilnya : Free Template

Kolom iklan

Kang Rohman



Mungkin itu saja beberapa contoh yang bisa di berikan, silahkan anda otak-atik sendiri agar tercipta variasi-variasi dari marquee ini. 
 
by :http://kolom-tutorial.blogspot.com/2007/04/membuat-marquee.html

Selasa, 12 April 2011

xXGAMEXx

kwkwkwkw menggila di kelas .......
rusuh demi keselamatan diri sendiri ...
paling belakang kebakar ......
lari trus sampe hilang ...
HAHAHAHAHAHAHAHHA gila...........................
WKOWKOKWOKWOKOWKOWKOKWOKWOW
AWAS ADA Z .....................
LARI..................

Rabu, 12 Januari 2011

RANGKUMAN PKN BAB 3 (versi intisari)

A. TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
NASIONAL
1. Konsep dan Hakekat Perundang-undangan
Nasional
Dalam hubungan antara manusia satu dengan
manusia lainnya yang terpenting adalah bagaimana
reaksi yang ditimbulkan dari hubungan tersebut,
dan inilah yang menyebabkan tindakan seseorang
menjadi lebih luas. Misalnya dia seorang guru,
dia memerlukan reaksi apakah yang berbentuk
punishment (hukuman) atau reward (hadian/
penghargaan) yang kemudian menjadi dorongan
untuk melakukan tindakan-tindakan selanjutnya.
Soerjono Soekanto, menyatakan, bahwa sejak
dilahirkan manusia telah mempunyai dua hasrat atau
keinginan pokok, yaitu :

1. Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di
sekelilingnya, yaitu masyarakat

2. Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam
sekelilingnya.

Jadi jelas, bahwa sejak dilahirkannya dan secara
kodrat manusia selalu ingin menyatu dengan manusia lain
dan lingkungan sekitarnya dalam suatu tatanan kehidupan
bermasyarakat untuk saling berinteraksi dan memenuhi
kebutuhan hidupnya satu sama lain.
Untuk dapat menyesuaikan diri dengan kedua
lingkungan tersebut, manusia dikaruniai akal pikiran dan
perasaan sebagai pendorong dalam beraktivitas. Melalui
akal, pikiran dan perasaannya manusia menghasilkan
berbagai barang kebutuhan hidup. Misalnya untuk
melindungi diri dari sengatan matahari, kucuran hujan.
dan menghindari serangan binatang buas, manusia
membuat rumah. Kemudian untuk mempertahankan
kehidupannya manusia juga mencari dan menciptakan
aneka makanan dan sebagainya.
Sebagai bagian dari masyarakat, kita harus dapat
melaksanakan berbagai kaidah hidup yang berlaku di
lingkungan masyarakat. Dengan demikian kita ikut
berpartisipasi dalam mewujudkan ketertiban di masyarakat.
Ketertiban dan masyarakat tidak dapat dipisahkan satu
sama lain, bagaikan satu mata uang dengan dua sisinya.
Mengapa? Cicero kurang lebih 2000 tahun yang lalu
menyatakan: “Ubi societas ibi ius” artinya apabila ada
masyarakat pasti ada kaidah (hukum). Kaidah (hukum)
yang berlaku dalam suatu masyarakat mencerminkan
corak dan sifat masyarakat yang bersangkutan.
Dengan adanya kaidah atau norma membuat setiap
anggota masyarakat menyadari apa yang menjadi hak
dan kewajibannya. Perbuatan-perbuatan apa yang dibolehkan
dan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh
dilakukannya di masyarakat.
J.P. Glastra van Loan menyatakan, dalam
menjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi :

1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan
hidup;

2. Menyelesaikan pertikaian;

3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan
aturan, jika perlu dengan kekerasan;

4. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka
penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat;

5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum
dengan cara merealisasikan fungsi hukum sebagaimana
disebutkan di atas.

Peraturan ada yang tertulis dan tidak tertulis.
Contoh peraturan tertulis undang-undang, peraturan
peme-rintah, peraturan presiden, peraturan daerah
dan sebagainya. Contoh peraturan tidak tertulis adalah
hukum adat, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan
yang dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan
negara atau konvensi.
Peraturan yang tertulis memiliki ciri-ciri sebagai
berikut:
a. Keputusan yang dikeluarkan oleh yang
berwewenang,

b. Isinya mengikat secara umum, tidak
hanya mengikat orang tertentu, dan
c. Bersifat abstrak (mengatur yang belum
terjadi).
Ferry Edwar dan Fockema Andreae menyatakan,
bahwa perundang-undangan (legislation, wetgeving
atau gezetgebung) mempunyai dua pengertian, pertama
perundang-undangan merupakan proses pembentukan
atau proses membentuk peraturan perundang-undangan
negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Kedua perundang-undangan adalah segala peraturan
negara yang merupakan hasil pembentukan peraturanperaturan,
baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
2. Landasan Berlakunya Peraturan Perundangundangan
Peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk
di negara Republik Indonesia harus berlandaskan
kepada:
a. Landasan Filosofi s
Setiap penyusunan peraturan perundangundangan
harus memperhatikan cita-cita moral dan
cita hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila.
Nilai-nilai yang bersumber pada pandangan fi losofi s
Pancasila, yakni :
1). Nilai-nilai religius bangsa Indonesia yang terangkum
dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa,

2). Nilai-nilai hak-hak asasi manusia dan penghormatan
terhadap harkat dan martabat kemanusiaan
sebagaimana terdapat dalam sila Kemanusiaan
yang adil dan beradab,

3). Nilai-nilai kepentingan bangsa secara utuh, dan
kesatuan hukum nasional seperi yang terdapat di
dalam sila Persatuan Indonesia,

4). Nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, sebagaimana
terdapat di dalam sila Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, dan

5). Nilai-nilai keadilan, baik individu maupun sosial
seperti yang tercantum dalam sila Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Landasan Sosiologis
Pembentukan peraturan perundang-undangan
harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan
masyarakat.
c. Landasan Yuridis
Menurut Lembaga Administrasi Negara landasan
yuridis dalam pembuatan peraturan perundangundangan
memuat keharusan:
1). adanya kewenangan
dari pembuat peraturan perundang-
undangan,
2). adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan
peraturan perundang-undangan,
3). mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu,
4). tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi tingkatannya,
3. Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-Undangan
Lembaga Administrasi Negara menyatakan, bahwa
prinsip-prinsip yang mendasari pembentukan peraturan
perundang-undangan, adalah :
a. Dasar yuridis (hukum) sebelumnya.
Penyusunan peraturan perundang-undangan
harus mempunyai landasan yuridis yang jelas, tanpa
landasan yuridis yang jelas, peraturan perundangundangan
yang disusun tersebut dapat batal demi
hukum. Adapun yang dijadikan landasan yuridis
adalah selalu peraturan perundang-undangan,
sedangkan hukum lain hanya dapat dijadikan bahan
dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
tersebut.
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja
yang dapat dijadikan landasan yuridis.
Tidak semua peraturan perundang-undangan
dapat dijadikan landasan yuridis. Peraturan perundangundangan
yang dapat dijadikan dasar yuridis adalah
peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan
terkait langsung dengan peraturan perundangundangan
yang akan dibuat.
c. Peraturan perundang-undangan hanya dapat dihapus,
dicabut, atau diubah oleh peraturan perundangundangan
yang sederajat atau yang lebih tinggi.
d. Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan
peraturan perundang-undangan lama.
Dengan dikeluarkannya suatu peraturan
perundang-undangan baru, maka apabila telah ada
peraturan perundang-undangan sejenis dan sederajat
yang telah diberlakukan secara otomatis akan dinyatakan
tidak berlaku. Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal
dengan istilah lex posteriori derogat lex priori.
Contoh : Dengan keluarnya UURI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, maka UU yang ada sebelumnya, yaitu UU RI nomor 2
tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan tidak berlaku
Contoh : Disahkannya UU RI Nomor 4 tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kehakiman,
maka UURI tentang Pokok-pokok Kehakiman yang lama yaitu UU RI nomor 14
tahun 1974 dan nomor 35 tahun 1999 dikesampingkan
e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
mengesampingkan peraturan perundang-undangan
yang lebih rendah.
Peraturan perundang-undangan yang secara
hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal
demi hukum. Contoh suatu keputusan menteri
tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah. Peraturan Pemerintah tidak boleh
bertentangan dengan Undang-undang, dan undangundang
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
f. Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus
mengesampingkan peraturan perundang-undangan
yang bersifat umum.
Apabila terjadi pertentangan antara peraturan
perundang-undangan yang bersifat khusus dan
peraturan perundang-undangan yang bersifat umum
yang sederajat tingkatannya, maka yang dimenangkan
adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat
khusus (prinsip lex specialist lex ge-neralist). Misalnya
bila ada masalah korupsi dan terjadi pertentangan antara
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi
dengan KUHP, maka yang berlaku adalah UU no. 20
tahun 2001.
g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya
berbeda
Setiap UU yang dikeluarkan pemerintah hanya
mengatur satu obyek tertentu saja. Contoh undangundang
Republik Indonesia nomor 4 tahun 2004
mengatur masalah Kehakiman, UU nomor 5 tahun 2004
mengatur Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi
diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2003.
Jadi sekalipun ketiga lembaga tersebut sama-sama
bergerak di bidang hukum namun materinya berbeda,
sehingga diatur oleh undang-undang yang berbeda.
Perundang-Undangan”.
Ketiga pada tahun 2004 melalui UU RI no. 10 tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Lahirnya UU RI no. 10 tahun 2004 tidak terlepas dari
tuntutan reformasi di bidang hukum. MPR pada tahun 2003
telah mengeluarkan Ketetapan nomor 1/MPR/2003 tentang
Peninjauan kembali terhadap Materi dan Status Hukum
Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan tahun
2002. Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (19) Ketetapan
MPR No.I/MPR/2003, maka status dan kedudukan
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 digolongkan pada
Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan
hukum lebih lanjut. Sedangkan Ketetapan MPR No. III/MPR/
2000 adalah tergolong Ketetapan MPR yang tetap berlaku
sampai dengan terbentuknya undang-undang (sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 4 ayat (4) ).
Pada tahun 2004 lahir Undang-undang nomor 10
tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan,
di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang
tersebut dicantumkan mengenai Jenis dan Hierarki
Peraturan Perundang-undangan.
Dengan demikian, maka TAP MPR No. III/MPR/2000
otomatis dinyatakan tidak berlaku.
Rumusan pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 10
tahun 2004 sebagai berikut:
1. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
adalah sbb:
a. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Idonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPU)
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah (Perda)
2. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e meliputi :
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD
Provinsi bersama dengan Gubernur
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh
DPRD Kabuapetn/Kota bersama Bupati/Walikota
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat
oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya
bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
3. Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan
Desa/peraturan yang setingkat diatur oleh peraturan
daerah/Kabupaten/Kota yang bersangkutan
4. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya
dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi.
5. Kekuatan hukum Peraturan perundang-undangan
adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Untuk lebih memahami tata urutan peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur pasal 7 ayat (1) UU
RI No. 10 tahun 2004 cermati uraian berikut :
1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum
Dasar tertulis Negara Republik Indonesia dan berfungsi
sebagai sumber hukum tertinggi. L.J. van Apeldoorn
menyatakan Undang-Undang Dasar adalah bagian
tertulis dari suatu konstitusi. Sedangkan E.C.S. Wade
menyatakan Undang-Undang Dasar adalah naskah
yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok
dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan
menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut.
Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang-
Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai
organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur
mengubah UUD, dan memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945
sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia merupakan:
a. bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan
yang menandai berdirinya suatu negara
baru.
b. wujud kemandirian suatu negara yang tertib dan
teratur.
c. mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.
Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi
hal-hal sebagai berikut :
a. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga
apa saja yang ada dalam suatu negara dengan
pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur
penyelesaian masalah yang timbul di antara
lembaga tersebut.
b. Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar, d. Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu
dari undang-undang dasar, seperti tidak muncul
kembali seorang diktator atau pemerintahan kerajaan
yang kejam.
e. Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi
negara.
Dalam tata urutan peraturan perundangundangan
di Indonesia, menurut Miriam Budiardjo,
Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan
yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang
lainnya, hal ini dikarenakan :
a. UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang
berbeda dengan pembentukan UU biasa,
b. UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap
sesuatu yang luhur,
c. UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita
bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi
kenegaraan suatu bangsa,
d. UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan
negara.
Sejak era reformasi UUD 1945 telah mengalami
perubahan yang dilakukan melalui sidang tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Perubahan pertama
tanggal 12 Oktober 1999, perubahan kedua tanggal 18
Agustus 2000, perubahan ketiga tanggal 9 November
dan perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2002.
Perubahan-perubahan tersebut dilakukan dalam
upaya menjawab tuntutan reformasi di bidang politik
dan/atau ketatanegaraan. Konsekwensi perubahan
terhadap UUD 1945 berubahnya struktur kelembagaan,
baik dilihat dari fungsi maupun kedudukannya.
Ada.
2. Undang-undang
Undang-undang merupakan peraturan perundang-
undangan untuk melaksanakan UUD 1945.
Lembaga yang berwenang membuat UU adalah DPR
bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu permasalahan
diatur melalui Undang-Undang antara lain
adalah:
a. UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,
b. UU dibentuk atas perintah ketentuan UU
terdahulu,
c. UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah,
dan menambah UU yang sudah ada,
d. UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi
manusia,
e. UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban
atau kepentingan orang banyak.
Adapun prosedur pembuatan undang-undang
adalah sebagai berikut:
a. DPR memegang kekuasaan membentuk undangundang.
b. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh
DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
c. Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal
dari DPR, Presiden, atau DPD.
DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang
berkaitan dengan:
a. otonomi daerah,
b. hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah,
c. pengelolaan sumber daya alam,
d. sumber daya ekonomi lainnya, dan
e. yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perpu)
Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang
(PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu
mendapat persetujuan DPR. PERPU dibuat dalam
keadaan “darurat” atau mendesak karena permasalahan
yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Setelah
diberlakukan PERPU tersebut harus diajukan ke DPR
untuk mendapatkan persetujuan.
CONTOH :
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2005
TENTANG
BADAN REHABILITASI DAN REKONTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN
MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN
KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
4. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan suatu undang-undang,
dikeluarkan Peraturan Pemerintah. Peraturan
Pemerintah dibuat untuk melaksanakan undangundang.
Kriteria pembentukan Peraturan Pemerintah
adalah sebagai berikut.
a. Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa
adanya UU induknya. Setiap pembentukan
Peraturan Pemerintah harus berdasarkan undang-
undang yang telah ada. Contoh untuk
melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dibentuk Peraturan Pemerintah
nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
b. Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan
sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan
sanksi pidana. Apa yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah harus merupakan rincian atau penjabaran
lebih lanjut dari Undang-Undang induknya, jadi
ketika dalam undang-undang itu tidak diatur masalah
sanksi pidana, maka Peraturan Pemerintahnyapun
tidak boleh memuat sanksi pidana.
c. Peraturan Pemerintah tidak dapat memperluas
atau mengurangi ketentuan UU induknya. Isi atau
materi Peraturan Pemerintah hanya mengatur lebih
rinci apa yang telah diatur dalam Undang-Undang
induknya.
d. Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meskipun
UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secarategas, asal Peraturan Pemerintah tersebut untuk
melaksanakan UU.
Dibentuknya Peraturan Pemerintah untuk
melaksanakan undang-undang yang telah dibentuk.
sekalipun dalam undang-undang tersebut tidak secara
eksplisit mengharuskan dibentuknya suatu Peraturan
Pemerintah.
5. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat
oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara sebagai atribut dari Pasal 4 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut perintah Undang-
Undang atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas
maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2004
TENTANG
PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN
DARURAT SIPIL DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
6. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat
oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten atau
Kota, untuk melaksanakan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi dan dalam rangka
melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu dalam
pembuatan Peraturan Daerah harus disesuaikan dengan
kebutuhan daerah. Materi Peraturan Daerah adalah
seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah dan tugas pembantuan.
B. PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
NASIONAL
Proses pembuatan suatu undang-undang dapat
diajukan oleh Presiden kepada DPR, atau diajukan oleh
DPR kepada Presiden atau diajukan oleh Dewan Perwakilan
Daerah kepada DPR. Secara skematik proses pembuatan
suatu Undang-undang dapat dicermati pada bagan di
bawah ini!.
1. Proses Pembahasan RUU dari Pemerintah di DPR RI
RUU beserta penjelasan yang berasal dari
Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan
DPR dengan Surat Pengantar Presiden yang menyebut
juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan
pembahasan RUU tersebut.
Pimpinan DPR memberitahu dan membagikan
RUU tersebut kepada seluruh Anggota. RUU yang terkait
dengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD.
Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi
pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat
pembicaraan di DPR bersama dengan Menteri yang mewakili
Presiden. Prosedur selengkapnya dapat dicermati
pada bagan berikut ini!
2. Proses Pembahasan RUU dari DPR di DPR RI
RUU beserta penjelasan yang berasal dari DPR
disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPR kepada
Presiden. Presiden memberitahukan dan membagikannya
kepada seluruh Anggota kabinet.
Apabila ada dua RUU yang diajukan mengenai
hal yang sama dalam satu Masa Sidang, maka yang
dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang
disampaikan ketua DPR digunakan sebagai bahan untuk
dipersandingkan. RUU yang sudah disetujui bersama
antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada
Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU yangsudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan
menjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat
kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila
RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
3. Proses Pembahasan RUU dari DPD di DPR RI
RUU beserta penjelasan yang berasal dari DPD
disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada
Pimpinan DPR, kemudian d Pimpinan DPR memberitahu
dan membagikan kepada seluruh Anggota.
Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal
pengumuman RUU yang berasal dari DPD tersebut kepada
Anggota dalam Rapat Paripurna.
Badan Musyawarah selanjutnya menunjuk Komisi atau
Badan Legislatif untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan
pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kerja.
Komisi atau Badan Legislasi mengundang anggota
alat kelengkapan DPD sebanyak banyaknya 1/3 (sepertiga)
dari jumlah Anggota alat kelengkapan DPR, untuk
membahas RUU Hasil pembahasannya dilaporkan dalam
Rapat Paripurna.
RUU yang telah dibahas kemudian disampaikan oleh
Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar
Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden
dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR
dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU
tersebut.
Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya
surat tentang penyampaian RUU dari DPR, Presiden
menunjuk Menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam
pembahasan RUU bersama DPR. Kemudian RUU dibahas
dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.
PEMBICARAAN TINGKAT I
Dilaksanakan dalam Rapat Komisi, Rapat Badan Legalisasi, Rapat Panitia
Angaran, atau rapat Pansus, dengan kegiatan :
a. Pandangan dan pendapat
    • RUU darai Presiden : pandangan dan pendaapat Fraksi-fraksi atau farksi fraksi
      dan DPD apabila RUU terkait dengan DPD
    • RUU dari DPR : pandangan dan penfapat Presiden atau Presiden beserta DPD
      apabila RUU terkait dengan DPD
b. Taggapan
      RUU dari presiden :tanggapan presiden.
      RUU dari DPR : tangaapan Pimpinan alat kelengkapan DPR yang membuat
      RUU
c. Pembahasan RUU oleh DPR dan presiden berdasarkan Daftar Inventasisasi masalah
      (DIM)
PEMBICARAAN TINGKAT II
Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, yang di dahului oleh:
a. Laporan hasil Pembicaraan Tingakt I.
b. Pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh Anggotanya dan apabila
    dipandang perlu dapat pula disertai dengan catatan tentang sikap fraksinya.
c. Pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh Menteri yang
    mewakilinya.
C. MENTAATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
NASIONAL
Peraturan perundang-undangan yang telah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat
atau pemerintah dan telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, maka wajib ditaati dan dilaksanakan oleh
seluruh bangsa Indonesia.
Mentaati berasal dari kata dasar taat yang artinya
patuh atau tunduk. Orang yang patuh atau tunduk pada
peraturan adalah orang yang sadar. Seseorang dikatakan
mempunyai kesadaran terhadap aturan atau hukum,
apabila dia.
1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan
hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat
ataupun di negara Indonesia,
2. Memiliki Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan
hukum, artinya bukan hanya sekedar dia tahu ada
hukum tentang pajak, tetapi dia juga mengetahui isi
peraturan tentang pajak tersebut.
3. Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan
Hukum. 4. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Orang yang mempunyai kesadaran terhadap berbagai
aturan hukum akan mematuhi apa yang menjadi tuntutan
peraturan tersebut. Dengan kata lain dia akan menjadi
patuh terhadap berbagai peraturan yang ada.
Orang menjadi patuh, karena :
1. Sejak kecil dia dididik untuk selalu mematuhi dan
melaksanakan berbagai aturan yang berlaku, baik
di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sekitar
maupun yang berlaku secara nasional (Indoctrination).
2. Pada awalnya bisa saja seseorang patuh terhadap
hukum karena adanya tekanan atau paksaan untuk
melaksanakan berbagai aturan tersebut. Pelaksanaan
aturan yang semula karena faktor paksaan lama
kelamaan menjadi suatu kebiasaan (habit), sehingga
tanpa sadar dia melakukan perbuatan itu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Orang taat karena dia merasakan, bahwa peraturan
yang ada tersebut dapat memberikan manfaat atau
kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya
(utiliy)
4. Kepatuhan atau ketaatan karena merupakan salah
satu sarana untuk mengadakan identifikasi dengan
kelompok.
Masalah kepatuhan hukum merupkan atau
menyangkut pross internalisasi dari hukum tersebut.
Jadi ketaatan terdhadap berbagai peraturan
perundang-undangan, baik yang berlaku di rumah,
sekoplah, masyarakat sekitar maupun dalam kehidupan
berbangsa pada dasarnya berkisar pada
diri warga masyarakat yang merupakan faktor yang
menentukan bagi sahnya hukum.
Masalah ketaatan dalam penegakan negara
hukum dalam arti material mengandung makna :
1. Penegakkan hukum yang sesuai dengan ukuranukuran
tentang hukum baik atau hukum yang
buruk
2. Kepatuhan dari warga-warga masyarakat terhadap
kaidah-kaidah hukum yang dibuat serta diterapkan
oleh badan-badan legislatif, eksekutif dan judikatif
3. Kaidah-kaidah hukum harus selaras dengan hakhak
asasi manusia
4. Negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan
kondisi-kondisi sosial yang memungkinkan terwujudnya
aspirasi-aspirasi manusia dan penghargaan
yang wajar terhadap martabat manusia
5. Adanya badan yudikatif yang bebas dan merdeka
yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki setiap
tindakan yang sewenang-wenang dari badanbadan
eksekutif.
D. KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA
DI INDONESIA
Dewasa ini kasus-kasus korupsi
yang terjadi di negara Indonesia semakin
menarik untuk dibicarakan. Korupsi
bukan hanya terjadi di lingkungan
pejabat eksekutif, tetapi terjadi juga di
lembagalegislatif dan yudikatif.
Korupsi merupakan penyakit
masyarakat yang sangat membahayakan
karena dapat mengancam kelancaran
pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat.
Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai
bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi
dan bentuk penyimbangan lainnya semakin meningkat.
Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus
terus ditingkatkan dengan tetap menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan kepentingan masyarakat.
Pengertian korupsi menurut pasal 2 (1) Undang-
Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi adalah:Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara
atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah).
Selain itu dalam Pasal 3 dinyatakan, bahwa setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh)
tahun dan atau denda paling sedikit 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).
 Dalam skala nasional tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh berbagai profesi dapat dikatagorikan korupsi,
seperti:
1. Menyuap hakim adalah korupsi.
Mengacu kepada kedua pengertian korupsi di
atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi
apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal
6 ayat (1) huruf a UU no. 20 tahun 2001. Maka untuk
menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk
korupsi harus memenuhi unsur-unsur :
a. Setiap orang,
b. Memberi atau menjanjikan sesuatu,
c. Kepada hakim,
d. Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan
perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. 2. Pegawai Negeri menerima hadiah yang berhubungan
dengan jabatan adalah korupsi.
Pasal 11 UU no. 20 tahun 2001 menyatakan, bahwa
Untuk menyimpulkan apakah seorang Pegawai Negeri
melakukan suatu perbuatan korupsi memenuhi unsurunsur
:
    a. Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara,
    b. Menerima hadiah atau janji,
    c. Diketahuinya,
    d. Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
karena kekuasaan atau kewenangan yang
berhubungan dengan jabatannya dan menurut
pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji
tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
3. Menyuap advokat adalah korupsi.
Mengacu kepada kedua pengertian korupsi di
atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi
apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal
6 ayat (1) huruf a UU no. 20 tahun 2001 yang berasal
dari pasal 210 ayat (1) KUHP yang dirujuk dalam
pasal 1 ayat (1) huruf e UU no. 3 tahun 1971, dan pasal
6 UU no.31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi
yang kemudian dirumuskan ulang pada UU no. 20 tahun
2001, maka untuk menyimpulkan apakah suatu
perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi unsurunsur
:
a. Setiap orang,
b. Memberi atau menjanjikan sesuatu,
c. Kepada advokat yang menghadiri sidang pengadilan,
d. Dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau
pendapat yang akan diberikan berhubung dengan
perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk
diadili.
E. MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN ANTI KORUPSI DAN
INSTRUMEN (HUKUM DAN KELEMBAGAAN) ANTI
KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi adalah tidakan yang dilakukan oleh setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
yang dapat merugikan negara atau perekonomian
Negara.
Korupsi adalah tindakan yang dilakukan
oleh setiap orang yang kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan
yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara.
Dengan membaca dan mencermati
kedua pengertian korupsi di atas, silahkan
kalian rumuskan pengertian anti
korupsi!
Anti korupsi secara mudahnya
dapat diartikan tindakan yang tidak menyetujui terhadap
berbagai upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
Dengan kata lain, anti korupsi merupakan sikap
atau perilaku yang tidak mendukung atau menyetujui
terhadap berbagai upaya yang yang dilakukan oleh
seseorang atau korporasi untuk merugikana keuangan
negara atau perekonomian negara yang dapat menghambat
pelaksanaan pembangunan nasional.
Untuk mendukung upaya atau tindakan anti korupsi
melalui UU Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2002
dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain
itu ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang sangat peduli
terhadap pemberantasan korupsi, seperti Masyarakat
Transpa-ransi Indonesia atau juga Lembaga Pemantau
Kekayaan Negara. Dalam penjelasan umum UU Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi dinyatakan, bahwa Tindak pidana korupsi di
Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya
terus meningkat dari tahun ke tahun, baik
dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian
keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak
pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya
yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang
tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja
terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga
pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum,
Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan
yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana
korupsi.
Berbagai kebijakan telah tertuang dalam bentuk
peraturan perundang-undangan, antara lain dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan
Nepotisme; Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001
tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi
yang :
a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara,
dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum atau penyelenggara negara;
b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat;
c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dengan pengaturan dalam undang-undang ini,
Komisi Pemberantasan Korupsi :
a. Dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat
dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai
counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan
korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
b. Tidak monopoli tugas dan wewenang penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan
c. Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi
yang telah ada dalam pemberantasan korupsi
d. Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau
institusi yang telah ada dan dalam keadaan tertentu
dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan,
penuidikan dan penuntutan (superbody) yang
sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian
tindakan untuk mencegah dan memberantas
tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi,
monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta
masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku (pasal 1 ayat 3).
Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi
menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi. Sedangkan tugas dan wewenang KPK
menurutu pasal 6 adalah :
a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi
b. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi
c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi.
d. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak
pidana korupsi
e. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan
Negara
RANGKUMAN SINGKAT
  Setiap orang mempunyai kebutuhan dan kepentingan masing-masing.
Agar kepentingan antar orang tersebut tidak bentrok dengan kepentingan
orang lain, maka perlu dibuat aturan atau kaidah hidup. Kaidah hidup adalah
pedoman yang dijadikan dasar bagi setiap anggota masyarakat untuk melakukan
berbagai tindakan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kaidah hidup disebut dengan
istilah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan
ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Contoh Peraturan perundangundangan
tertulis adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan
Daerah.
Contoh Peraturan perundang-undangan tidak tertulis adalah Convention,
hukum adat dan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan berkembang di
masyarakat.
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
Pembentukan Peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas
keadilan dan sosiologis.
Salah satu penyakit masyarakat yang dewasa ini banyak mendapatkan
perhatian dan sorotan adalah korupsi. Korupsi saat ini bukan hanya terjadi di
lembaga eksekutif, tetapi sudah merambah ke lembaga yudikatif dan legislatif.
Untuk itu perlu dilakukan berbagai upaya terutama dengan menjatuhkan hukuman
yang berat, sehingga membuat orang yang akan melakukan tindakan
tersebut berpikir dua bahkan berkali-kali.